Sistem Kredit Semester Dalam Kurikulum 2013

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

Blog penelitian tindakan kelas kali ini kembali akan mengulas wacana Kurikulum 2013. Kali ini akan disorot mengenai Sistem Kredit Semester (SKS).

Konsep Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81A  Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester  (SKS) ialah sistem penyelenggaraan aktivitas pendidikan yang penerima didiknya menentukan sendiri beban berguru dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban berguru setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban berguru 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem SKS Menurut Kurikulum 2013

Prinsip-prinsip yang dipakai dalam penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada hal-hal berikut.
  1. Siswa sanggup menentukan sendiri beban berguru dan mata pelajaran yang akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diperlukan akan sanggup menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
  2. Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan sanggup mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode berguru yang telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan ketuntasan berguru mereka.
  3. Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses berguru secara mandiri.
  4. Siswa boleh menentukan dan mengatur taktik berguru secara lebih fleksibel.
  5. Siswa akan memiliki kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
  6. Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang homogen dan telah memakai SKS dan semua kredit yang telah diambil sanggup dipindahkan ke sekolah yang gres (transfer kredit).
  7. Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.
  8. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa biar sanggup memperlihatkan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.
  9. Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem kredit semester. Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini ialah syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah bila ingin memakai sistem kredit semester (SKS):
  1. Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sanggup menyelenggarakan SKS.
  2. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

Dalam rangka mensukseskan penerapan SKS (sistem kredit semester) maka harus diatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan menciptakan model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
  2. Direktorat teknis persekolahan menciptakan dan melakukan aktivitas pelatihan penerapan SKS di lapangan sehingga sesuai dengan karakteristik pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota menciptakan dan melakukan aktivitas koordinasi dan supervisi dalam penerapan SKS di setiap satuan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing.

Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

Penyelenggaraan   SKS   di   setiap   satuan   pendidikan   SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) secara optimal. Kepala satuan pendidikan memperlihatkan informasi-informasi terlebih dahulu (sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, dan orang renta sebelum dpat melakukan sistem kredit semester (SKS) ini di satuan pendidikannya.


Baca juga goresan pena lain terkait Kurikulum 2013:
Demikian ulasan mengenai sistem kredit semester pada Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Sistem Kredit Semester Dalam Kurikulum 2013"

Posting Komentar