Poligami (1) : Poligami Bukti Kasih Sayang Allah

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


SYARIAT POLIGAMI
BUKTI KASIH SAYANG ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA
(Menjawab Fitnah Kaum Kafir terhadap Islam)

Poligami
yang Ditentang
Serasa disambar petir di siang bolong, ketika seorang istri—yang tidak bisa mendapatkan syariat poligami, seolah-olah tak sudi untuk diduakan—mendengar suaminya sudah punya istri lagi selainnya, atau bahkan gres sekadar berencana menikah lagi.
Poligami memang masih menjadi hal yang mengganjal bagi para istri dan kaum hawa secara umum, selain yang dirahmati oleh Tuhan Subhanahu wata’ala. Oleh alasannya itu, tak heran apabila syariat ini mengundang protes dan kritikan di mana-mana. Padahal, syariat poligami bukan buatan kaum lelaki untuk menzalimi perempuan, melainkan Tuhan Subhanahu wata’ala—Dzat Yang Maha Mengetahui kemaslahatan para hamba—yang menetapkannya.
Bisa jadi, lubuk hati kita akan bertanya, “Sekejam itukah hukum syariat yang diturunkan dari tujuh lapis langit ini oleh Tuhan Subhanahu wata’ala, sehingga mengundang protes dari para hamba-Nya?” Jelas, jawabannya, “Tidak.” Sebab, Tuhan Subhanahu wata’ala sendiri amat penyayang kepada para hamba-Nya dan tidak akan menzalimi mereka sedikit pun. Kebencian kepada poligami ini diperparah dengan propaganda dan slogan-slogan ‘merendahkan perempuan’, buku-buku, lagu-lagu, dan film-film yang menggambarkan kelamnya poligami, ditambah praktik yang salah dari pelakunya, dan sebagainya.
Kalau dirunut, sesungguhnya ada otak yang bermain di balik semua kebencian ini. Ya, ini sesungguhnya ulah orangorang kafir dan kaki tangannya yang memang ingin menjelekkan Islam dan tidak akan pernah meridhainya. Salah satu yang mereka anggap sebagai celah mencacati Islam ialah syariat poligaminya. Dikaranglah sekian igauan untuk memperburuk perkara yang halal ini. Yang menyedihkan, kaum muslimin juga mau mendengarkan igauan mereka tersebut, wallahul musta’an.
Bahkan, pernah terlihat sebuah pelat kendaraan bermotor di negeri yang katanya lebih banyak didominasi kaum muslimin ini, bertuliskan: antipoligami. Islam dianggap kelam dengan syariat poligaminya. Lantas bagaimana dengan orang-orang kafir di negeri Barat, yang pria dan perempuannya hidup bebas, tidak peduli istri orang, perselingkuhan, perzinaan, kemudian dijiplak oleh sebagian artis atau selebritas yang mengaku muslim di negeri kita; tidakkah itu dianggap kelam, bahkan pekat dan sangat kotor? Mengapa orang mau memaklumi sesuatu yang haram, menerima, dan memaafkannya, sedangkan untuk sesuatu yang halal seolah-olah tidak ada maaf? Kenyataan yang terjadi, ketika seorang istri mengetahui suaminya selingkuh, punya kekasih gelap, ia masih bisa memaafkan suaminya, memaklumi, dan mau berbaikan kembali. Tetapi, tidak ada maaf ketika suaminya menikahi perempuan lain secara sah, ‘Pilih ia ceraikan aku, atau pilih saya ceraikan dia!’ Wallahul musta’an.

Kasih Sayang-Nya Yang Maha
Luas
Suara protes terang banyak tiba dari perempuan sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan hukum ini. Cemburu, merasa dizalimi, direndahkan, diduakan, takut kehilangan cinta, dan sebagainya, menjadi alasan. Kalau bisa protes kepada Tuhan Subhanahu wata’ala dan Rasul- Nya, mereka akan protes (dan sudah mereka lakukan!). Padahal menyerupai yang telah dinyatakan sebelum ini, Tuhan Subhanahu wata’ala sebagai Pencipta, Pemberi segalanya, dan Pengatur alam semesta ini, tentu lebih tahu kebutuhan para hamba dan yang mengakibatkan kebaikan bagi mereka. Tuhan Subhanahu wata’ala menyatakan,
وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu baik bagi kalian. Dan bisa jadi kalian mengasihi sesuatu padahal sesuatu itu tidak baik bagi kalian. Allahlah yang mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)
Dari nama-Nya yang agung, Ar- Rahman dan Ar-Rahim, kita juga tahu bahwa Tuhan Subhanahu wata’ala amat penyayang kepada para hamba-Nya. Sama sekali Dia tidak pernah menzalimi mereka.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
“Sesungguhnya Tuhan tidak pernah menzalimi walaupun sebesar zarrah2….” (an-Nisa: 40)

Bahkan, Dia ialah Dzat Yang Mahaadil, yang keadilan-Nya ada pada puncak kesempurnaan. Dengan demikian, ketika memutuskan syariat poligami, Dia Mahatahu bahwa hal itu memperlihatkan kemaslahatan kepada para hamba. Bisa kita katakan, Dia memutuskan syariat poligami sebagai kasih sayang-Nya kepada para hamba- Nya, baik lelaki maupun perempuan.

Banyaknya Jumlah Perempuan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang mulia, pernah memberikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَكْثُرَالْجَهْلُ وَيَكْثُرَ الزِّنَا وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ وَيَقِلَّالرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُوْنَ لِخَمْسِيْنَامْرَأَةٍ الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ.
“Termasuk tanda hari simpulan zaman ialah diangkatnya ilmu, banyaknya kebodohan, banyaknya perzinaan, dan banyaknya diminum khamr (minuman memabukkan). Di samping itu, jumlah para lelaki sedikit sedangkan jumlah perempuan banyak, sampai-sampai untuk lima puluh orang perempuan hanya dipimpin oleh seorang lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 81 dan Muslim no. 2671)
Karena jumlah perempuan lebih banyak dibanding lelaki, tentu banyak perempuan yang tidak memperoleh pasangan yang akan memimpin hidupnya apabila seorang lelaki hanya boleh Sebesar debu atau sesuatu yang paling kecil yang bertebaran di udara. menikahi seorang perempuan. Seandainya tidak ada syariat poligami, pasti akan banyak perempuan menjadi perawan tua. Tentu kasihan sekali hidup para perempuan yang tidak mendapat pasangan tersebut. Tidak terbayang kejelekan yang mungkin bisa menimpa mereka, alasannya harus diakui bahwa perempuan butuh hidup berdampingan dengan lelaki yang dicintai dan mencintainya, menyerupai halnya lelaki membutuhkan perempuan. Maka dari itu, alangkah egoisnya para perempuan yang memprotes poligami! Di manakah kasih sayangnya kepada sesama, padahal Dzat yang memberinya kehidupan amat sayang kepada para hamba?

Seorang Istri Tidak Bisa Memenuhi Semua Keinginan Suami
Sebagai seorang istri, perempuan mempunyai keterbatasan. Tidak semua “keinginan” suaminya bisa ia penuhi. Ada kalanya ia sakit, haid, nifas, repot mengurus anak, letih dengan pekerjaan rumah tangga, dan sebagainya. Ketika suami meminta khidmat/pelayanannya, istri salehah yang ingin menyenangkan suami tidak pantas menolaknya.
Lantas bagaimana kiranya bila ia mempunyai penghalang atau uzur untuk menjalankan khidmat tersebut? Kalau itu berupa pekerjaan, bisa jadi istri masih bisa menyerahkannya kepada orang yang membantunya di rumah. Namun, apabila terkait “hubungan khusus”nya dengan suami, tentu tidak bisa diserahkan kepada siapa-siapa ketika ia haid atau nifas, misalnya. Andai tidak ada syariat poligami, pasti kebutuhan lelaki akan tersia-siakan dan na’udzubillah, bisa jadi semakin banyak lelaki jatuh pada perzinaan.

Menutup Pintu Perzinaan
Apabila mau jujur, bisa dikatakan bahwa lelaki tidak merasa cukup dengan satu wanita. Namun, apabila ia hanya mempunyai satu istri di rumahnya, ke mana gerangan ia palingkan kebutuhannya yang tidak terpenuhi dari seorang istri saja?
Apabila si lelaki tidak mempunyai rasa takut kepada Tuhan l, ia akan salurkan hasrat yang kurang itu kepada yang tidak halal. Bisa jadi dengan memandang perempuan yang bukan mahram, mencari kekasih gelap, selingkuh, zina, …. Na’udzubillah, kita mohon keselamatan kepada Tuhan Subhanahu wata’ala!
Tiga alasan di atas, cukuplah mewakili pernyataan kita bahwa syariat poligami ialah tanda rahmat dan kasih sayang Tuhan Subhanahu wata’ala kepada para hamba. Al-Allamah Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah, seorang ulama besar dan mahir ilmu tafsir di zamannya, menyatakan dalam tafsirnya, anggapan sebagian musuh-musuh Islam bahwa poligami akan selalu mengakibatkan pertikaian dan kegaduhan yang mengantarkan kepada keruhnya kehidupan ialah salah besar. Menurut mereka, setiap kali suami menciptakan bahagia salah satu istrinya, pasti akan menciptakan murka istri yang lain (madunya), sehingga suami selalu berada di antara dua kemarahan.
Ucapan ini amat terang batilnya bagi setiap orang yang berakal. Sebab, pertikaian di antara individu dalam keluarga, mau tidak mau, memang selalu ada. Pertikaian bisa terjadi antara seseorang dan ibunya, ayahnya, anak-anaknya, bahkan dengan istri satu-satunya. Sebab, pertikaian dan perselisihan itu sesungguhnya perkara biasa dalam kehidupan insan. Pertikaian yang dikhawatirkan akan muncul alasannya poligami tidak ada apa apanya bila dibandingkan dengan kebaikan besar yang diperoleh dari poligami, yaitu penjagaan terhadap perempuan, memudahkan seluruh perempuan untuk menikah/mendapat pasangan hidup, dan memperbanyak jumlah umat yang akan terlahir dari ijab kabul tersebut,
sehingga memberi kekuatan besar untuk menghadapi musuh-musuh Islam. Kebaikan yang besar ini tentu lebih dikedepankan daripada menolak mafsadat atau efek negatif yang kecil. Kalaupun kita anggap kericuhan yang terjadi alasannya poligami sebagai mafsadat, atau dianggap menyakiti hati istri pertama dengan memberinya ‘madu’, pasti sisi positif yang diperoleh dengan poligami lebih dikedepankan alasannya lebih besar lengan berkuasa apabila dibanding dengan mafsadat yang mungkin terjadi. Kaidah dan prinsip menyerupai ini sudah dikenaldalam ilmu ushul.

Al-Qur’an membolehkan poligami demi kemaslahatan perempuan biar mereka tidak terhalang dari menikah dan untuk kemaslahatan lelaki biar tidak tersia-siakan kemanfaatan mereka ketika istrinya yang satu sedang beruzur. Selain itu, tentu ada kemaslahatan bagi umat dengan bertambah banyaknya jumlah mereka sehingga mereka bisa menghadapi musuh-musuh agama
. Poligami ialah syariat dari Dzat Yang Maha Memiliki hikmah, Maha Mengetahui lagi Memberitakan, sungguh tidak ada yang mencela aturan-Nya ini selain orang yang dibutakan oleh Tuhan Subhanahu wata’ala dengan gelapnya kekafiran. Pembatasan jumlah istri dengan bilangan empat ialah ketentuan dari Dzat Yang Maha Memiliki hikmah, bersifat pertengahan antara jumlah yang sedikit yang mengakibatkan tersia-siakannya kemanfaatan lelaki dan jumlah banyak yang mengakibatkan seorang suami tidak bisa menunaikan semua kebutuhan dan keperluan kehidupan berumah tangga4. (Adhwa’ul Bayan, 3/416— 417, dengan sedikit perubahan) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Poligami (1) : Poligami Bukti Kasih Sayang Allah"

Posting Komentar