Inilah Syarat Gres Pencairan Sertifikasi Profesi Guru Hasil Keputusan Kemendikbud

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
 Assalamuaalaikum Warrahatullahi Wabbarakatuh Inilah Syarat Baru Pencairan Sertifikasi Profesi Guru Hasil Keputusan Kemendikbud
Assalamuaalaikum Warrahatullahi Wabbarakatuh
Selamat Beraktifitas
Informasi seputar syarat gres pencairan pemberian profesi guru akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi yang tersebar diseluruh satuan pendidikan tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi hukum kewajiban tatap muka minimal 24 jam per ahad bagi guru sebagai syarat pencairan pemberian profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan planning tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam banyak sekali kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per ahad tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 wacana Guru dan Dosen.
Di pasal itu disebut ada lima wacana kiprah guru, yaitu merencanakan, melakukan (mengajar), menilai, membimbing, dan kiprah embel-embel lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut yaitu 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) hingga ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melakukan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.
“Jadi, kalau jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi tersebut menciptakan empat kiprah pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Kemdikbud akan menciptakan kebijakan bahwa lima acara utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia juga meminta supaya jangan ada lagi kiprah embel-embel lainnya ibarat mengundang orang renta atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa. “Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima kiprah itu.
Termasuk, kewajiban guru untuk berguru atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bab tidak terpisahkan dari lima acara yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata juga mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk guru swasta yang sanggup kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan.
“Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” paparnya. Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.
Di mana pendidikan abjad menjadi bab yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan tersebut, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima acara pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. “Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum alhasil nanti diterapkan,” ujar dia.
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Inilah Syarat Gres Pencairan Sertifikasi Profesi Guru Hasil Keputusan Kemendikbud"

Posting Komentar