Guru Terancam Dibebastugaskan Bila Tidak Memenuhi Angka Kredit Dalam Waktu Yang Ditentukan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

 telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor  Guru Terancam Dibebastugaskan Jika Tidak Memenuhi Angka Kredit Dalam Waktu Yang Ditentukan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 2 januari 2015 telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30N.1-1/99 ihwal Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional.
Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. 

Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melakukan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan biar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan tetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan proteksi pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian

Berdasarkan SK Kapala BKN Nomor : K.26-30/V.1-1/99 ihwal Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional maka semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.

Sangsi Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian

Ketentuan dalam SK Kepala BKN berlaku mengikat dan tidak ada toleransi dalam penyelewengannya. Maka kalau dalam praktek pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan alasannya yaitu kesalahan PNS yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.

Isi Surat selengkapnya sebagai berikut:
  1. Berkenaan dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.
  2. Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Disamping itu, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melakukan ketentuan yaitu membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak sanggup memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional. Apabila tersebut tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pertimbangan biar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan tetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan proteksi pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan alasannya yaitu kesalahan PNS yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.
Rekan guru, menyikapi apa yang telah diuraikan diatas perlu perjuangan yang lebih keras biar lolos dari bahaya surat pemberhentian sementara terutama bagi rekan yang telah 3 tahun dalam pangkat yang sama alasannya yaitu naik pangkat ideal yaitu 4 tahun sekali
Sekedar mengingatkan bahwa dalam PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA, guru dengan pangkat III.b keatas diharuskan untuk memperoleh angka kredit dari sub unsur Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)

Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
    a) diklat fungsional; dan
    b) acara kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah: 
    a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
    b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
    a) menemukan teknologi sempurna guna;
    b) menemukan/menciptakan karya seni;
    c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
    d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 

Mari segera memulai menyusun mengajukan Dupak dan melengkapi angka kredit yang masih diperlukan Semoga Rekan guru semua berhasil lolos dari bahaya pemberhentian sementara


Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Guru Terancam Dibebastugaskan Bila Tidak Memenuhi Angka Kredit Dalam Waktu Yang Ditentukan"

Posting Komentar