Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 Wacana Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


Pada masa kini ini semuanya sudah memakai teknologi dalam keseharian kita, dilingkungan pembelajaran madrasah dan pelaporan juga memakai akomodasi teknologi informasi. TIK atau teknologi Informasi dan Komunikasi dalam struktur kurikulum 2013 sempat berubah masuk dalam prakarya, lalu sehabis diadakan koordinasi sehingga terbit gres Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 perihal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013.

Permendikbud nomor 45 tahun 2015 ini hadir merevisi permendikbud nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 alasannya terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan tidak masuk dalam struktur kurikulum 2013.

Peran guru TIK yang semula tidak masuk dalam pembelajaran dikelas, hanya melaksanakan bimbingan terhadap guru dan di laboratorium komputer saja, dalam peraturan ini lebih menjelaskan secara rinci kiprah pokok dan jumlah beban yang diberikan mencakup ;
Pasal 4 
ayat 2
"Guru TIK memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik per
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang".

Pasal  7
(1) Rincian acara guru TIK dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja agenda bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing penerima didik dalam acara ekstrakurikuler;
i. memperlihatkan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memperlihatkan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau menciptakan karya inovatif

(2) Hasil penilaian proses bimbingan TIK penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d, karakter e,

dan karakter f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan penerima didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil mencar ilmu penerima didik.

(3) Laporan hasil pembimbingan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016 

Jika sobat ingin mnegetahui Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 perihal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 berikut
 

Demikian  mengenai isu Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 perihal Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 agar bermanfaat bagi para sobat madrasah semua.

Bagi sobat edukasi yang membutuhkan download: 

Permendikbud no.45 tahun 2015

permendikbud no.68 tahun 2014 


Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 Wacana Tugas Guru Tik Dalam Kurikulum 2013"

Posting Komentar