Kurikulum Smp 1947

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
KURIKULUM Sekolah Menengah Pertama 1947


Lahirnya kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1947 - yang pada saat  itu lebih dikenal dengan sebutan Rentjana Peladjaran - tidak  terlepas dari perubahan situasi politik ketika itu. Deklarasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945  berdampak pribadi pada dunia pendidikan. Sistem pendidikan yang pada awalnya berbasis pada penjajah,  baik Belanda maupun Jepang,  berubah menjadi sistem pendidikan yang diubahsuaikan dengan keadaan Bangsa Indonesia. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang mendasar, yaitu perubahan  yang menyangkut landasan idiil, tujuan pendidikan, sistem persekolahan,  dan kesempatan betajar bagi rakyat Indonesia.
Untuk menuju kepada pembaharuan pendidikan, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) sebagai tubuh vang bertanggungjawab atas pendidikan mengusulkan sembilan butir pemikiran pendidikan kepada kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1945, sebagai berikut :
  1. Untuk menyusun masyarakat diharapkan adanya perubahan pendidikan dan pengajaran. Paham perseorangan diganti dengan paham kesusilaan dan peri kemanusiaan. Pendidikan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang memiliki tanggung jawab;
  2. Pendirian semacam sekolah untuk segala lapisan, yang tidak memandang status sosial dan jenis kelamin, sangat diharapkan guna memperkuat persatuan
  3. Metodik yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya menurut sekolah kerja supaya aktivitasnya kepada pekerjaan sanggup berkembang. Selain itu diharapkan sekolah tinggi yang diperuntukan bagi orang bakir balig cukup akal yang bertujuan memberantas buta aksara dan seterusnya hingga bersifat Taman llmu Rakyat dengan tetap memperhadkan isi pada butir 1. Di samping sekolah tinggi semacam itu, diharapkan juga sekolah tinggi pemimpin masyarakat (semacam sentra training di setiap Departemen) untuk tiap-tiap lapangan usaha yang penting. Pelaksanaan sekolah tinggi menyerupai itu hendaknya diadakan oleh kantor sentra masing-masing.
  4. Pengajaran agama hendaknya menerima tempat yang teratur dan seksama, hingga cukup menerima perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melaksanakan ini, sebaiknya Kementerian mengadakan negosiasi dengan Badan Pekerja. Selain itu Madrasah dan pesantren sebagai forum pendidikan rakyat jelata hendaknya menerima perhatian dan sumbangan yang positif berupa tuntutan dan sumbangan material dari pemerintah. 
  5. Pengajaran tinggi hendaknya seluas-luasnya dan kalau perlu dengan memakai sumbangan bangsa aneh sebagai guru besar. Selain itu diusahakan pula pengiriman pelajar ke luar negeri untuk keperluan negara. 
  6. Kewajiban berguru dengan lambat laun dijalankan dengan ketentuan bahwa dalam tempo yang sesingkat-singkatnya paling usang 10 tahun sanggup berlaku. 
  7. Pengajaran dan ekonomi temtama pengajaran pertanian, industri, dan perikanan hendaklah menerima perhatian khusus. 
  8. Pengaiaran kesehatan dan olahraga hendaknya diatur sebaik-baiknya untuk membuat kecerdasan rakyat yang seimbang. 
  9. Disekolah rendah tidak dipungut uang sekolah. Untuk Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi hendaknya diadakan aturan pembayaran dan tunjangan yang luas sehingga problem itu tidak menjadi penghalang bagi pelaiar-pelaiar yang kurang mampu.

Istilah kurikulum ketika itu disebut dengan Rentjana Peladjaran. Oleh lantaran itu Rentjana Peladjaran 1947 disebut sebagai Kurikulum 1947. Kurikulum ini merupakan kurikulum pertama yang diciptakan oleh bangsa Indonesia dengan dasar landasan aturan yang berlaku di lndonesia. Pendidikan sebelumnya menurut kepentingan penjajah. Dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan oleh penjaiah. Namun, mulai kurikulum 1947 dasar hukumnya mengikuti dasar aturan yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Landasan idiil pendidikan di Indonesia yang dianut dalam kurikulum I947 ialah Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila tidak hanya sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia, tetapi juga sebagai landasan idiil pendidikan di Indonesia. Meskipun pada perkembangannya terjadi perubahan Undang-Undang Dasar, Pancasila tetap menjadi landasan idiil pendidikan Indonesia.
Landasan konstitusional pendidikan nasional yang juga sebagai dasar konstitusional kurikulum 1947 ialah adalah Undang-Undang Dasar l945. Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia meniadi contoh semua produk aturan yang ada pada ketika itu, tak terkecuali semua peraturan yang ada kaitannya dengan pendidikan.
Tetapi berlakunya kurikulum 1947 tidak diiringi landasan operasional yang berupa undang-undang pendidikan. Saat itu yang paling penting ialah mengubah landasan dasar pendidikan. Jangan hingga landasan pendidikan di negara Indonesia yang sudah merdeka masih memakai dasar pendidikan yang dirumuskan oleh penjajah. Namun pada ketika itu bukan berarti tidak ada usaha yang dilakukan oleh Panitia Penyelidik Pendidikan dan pengajaran untuk membuat undang-undang pendidikan sebagai landasan operasional pendidikan yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja terkendala oleh faktor politik. Saat itu belum sempat merumuskan undang-undang pendidikan, lantaran pada tanggal 1 Juli 1947 terjadi clash (Perang Kemerdekaan) pertama, lantaran Belanda bermaksud menduduki kembali wilayah negara RI.
Sebagaimana dikemukakan pada baglan sebelumnya bahwa lahirnya kurikulum 1947 tidak terlepas dari perang kemerdekaan. Kemerdekaan  yang diraih pada tahun 1945 menjadi dasar untuk mengubah sistem pendidikan yang telah berlangsung selama itu, termasuk kurikulumnya. Semua yang berkiblat pada penjajah diubah haluannya untuk berpusat pada negara sendiri, Indonesia. Isi kurikulum yang berlaku pada ketika Jepang menjajah tahun 1942 diubah dan diubahsuaikan dengan usaha bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Beberapa perubahan dilakukan, di antaranya bahasa Inggns menjadi pelajaran wajib, bahasa kawasan mulai diajarkan, bahasa Belanda dan Jepang dihapus,  pendidikan agama  yang sebelumnya tidak ada dimunculkan sebagai konsekuensi bertakwa   kepada Allah Yang Maha Esa, isi materi mata pelajaran ilmu bumi, sejarah berpusat pada negara Indonesia.
Berikut ini isi kurikulum yang dimaksud :
1.        Bahasa Indonesia
2.        Bahasa Daerah
3.        Bahasa Inggris
4.        Berhitung
5.        Ilmu Ukur
6.        Ilmu Alam
7.        Ilmu Hayat
8.        IImu Bumi
9.        Sejarah Taranegara
10.    Pengetahuan Dagang
11.    Seni Suara
12.    Menggambar
13.    Pekerjaan Tangan
14.    Pendidikan Jasmani
15.    Budi Pekerti
16.    Agama

Struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama tahun 1947 berbeda dibandingkan dengan strukrur kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang berlaku pada zaman Jepang tahun 1942. Perubahan yang terjadi ialah sekolah menengah hasil ciptaan Jepang diubah menjadi Sekolah Menengah Pertama dengan masa studi tiga tahun. Mereka yang telah menempuh 3 tahun dan lulus berhak melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Perubahan kedua ialah pada kelas 3 diadakan deferensiasi lagi menjadi dua jurusan, yaitu bab A bagi jurusan Bahasa dan Pengetahuan Sosial, dan bab B untuk jurusan Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam. Berikut ini ialah struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1947 yang disebut sebagai Rencana Pelajaran 1947.

Tabel 1. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1947


No
Mata Pelajaran
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
I
II
III A
III B
1
Bahasa Indonesa
6
6
6
5
2
Bahasa Daerah
2
2
3
2
3
Bahasa Inggris
3
3
4
3
4
Berhitung
4
4
2
4
5
Ilmu Ukur
3
3
-
3
6
Ilmu Alam
2
3
2
5
7
Ilmu Hayat
2
2
2
2
8
Ilmu Bumi
2
2
3
2
9
Sejarah Tatanegara
2
2
3
2
10
Pengetahuan Dagang
-
1
2
-
11
Seni Suara
1
1
1
1
12
Menggambar
1
1
1
1
13
Pekerjaan Tangan
1
1
1
1
14
Pendidikan Jasmani
3
3
3
3
15
Budi Pekerti
-
-
-
-
16
Agama
2
2
2
2
Jumlah
34
36
35
37


Proses pembelajaran yang dilakukan ketika itu lebih ditekankan pada pemahaman materi yang berpusat pada wilayah Indonesia. Materi-materi pelajaran yang sebelumnya berkiblat pada penjajah diubah menjadi berpusat pada Indonesia. Proses berguru mengajar sebagai pelaksanaan kurikulum tahun 1947 mengacu pada usaha terwujudnya tujuan pendidikan nasional, yaitu pembentukan warga negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan bangsa Indonesia.  Untuk itu kegiatan berguru mengajar mengacu pada uasaha pembentukan warga negara yang sejati.  Oleh lantaran itu kegiatan belaiar mengajar memperhatikan prinsip-prinsip yang mengarah pada tuiuan yang dimaksud. Prinsip-prinsip proses belalar yang menjadi contoh ialah :

a.        Dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah Yang MahaEsa;
b.        Dapat menjadikan perasaan cinta kepada alam;
c.         Membangkitkan nasionalisme;
d.        Memupuk perasaan cinta dan hormat kepada ibu dan bapak;
e.        Membangkitkan perasaan cinta kepada Bangsa dan Kebudayaan Nasional;
f.          Menimbulkan kesadaran akan kewajiban dan tugas serta warga negara dalam memajukan negara;
g.        Menimbulkan kesadaran warga negara untuk tunduk pada aturan yang berlaku;
h.        Membarrgkitkan keyakinan dan kesadaran bahwa pada dasamya insan itu sama harganya, alasannya itu korelasi sesama anggota masyarakat harus bersifat hormat-menghormati, menurut atas rasa keadilan, dengan berpegang reguh atas harga diri sendiri; dan
i.          Membangkitkan kesadaran bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, tahu pada kewajibannya, dalam pikiran dan tindakannya.

Penilaian hasil berguru siswa dilakukan beberapa kali melalui ulangan harian, ulangan catur wulan, dan Ujian Penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dilakukan oreh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk pemberian nilai dalam rapor dan penentuan kenaikan kelas, sedangkan Ujian Penghabisan dikoordinasikan oleh rayon (karesidenan) untuk memilih kelulusan siswa. Bentuk soal yang digunakan ialah soal uraian (esai). Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan digunakan sebagai dasar untuk memilih apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan catur wulan, yang bersangkutan mengikut, ulangan perbaikan  (her).
Ujian penghabisan digunakan untuk memilih kelulusan. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama sanggup dinyatakan lulus  jika memperoleh nilai rata-rata 6 untuk semua mata pelajaran, diperkenankan maksimal ada nilai 5 (nilai kurang) sebanyak 4 mata pelajaran atau ekuivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai 5). Tidak boleh ada nilai lebih kecil dari pada 4 (nilai 3 disebut angka mati). Ujian penghabisan diselenggarakan oleh rayon dengan soal yang dibentuk oleh Pusat (Inspeksi sentra SMP, Jawatan Pengajaran, Kementrian Pengajaran dan Kebudayaan).

Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas


Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kurikulum Smp 1947"

Posting Komentar