ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Lebih dari 440 ribu guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah, sudah mengikuti aktivitas sertifikasi dan berhak mendapat proteksi profesi.Kementerian Agama pada tahun 2017 ini, telah mengalokasikan lebih dari Rp 14 triliun untuk membayar proteksi profesi guru tersebut."Lebih dari Rp 9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar proteksi profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru PAI PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp 5,2 triliun," kata Direjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam kesempatan rapat Panitia Kerja (Panja) perihal Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, beluma usang ini.
Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.
Meski demikian, doktor lulusan Jerman ini mengaku, bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran proteksi profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 5,4 triliun untuk lima pos pembayaran.
Pertama, pembayaran proteksi guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing terhutang semenjak tahun 2016. Kebutuhan anggaran untuk pos ini, berdasarkan Kamaruddin, sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan berikut dengan hasil review yang dilakukan Itjen Kemenag.
"Kementerian keuangan belum menawarkan anggaran. Informasinya, Kemenkeu akan minta back up verifikasi dari BPKP terlebih dahulu, meski tidak harus dilakukan audit sensus menyerupai yang sudah dilakukan Itjen," terangnya.
"Kebutuhan anggarannya sekitar Rp 1,22 triliun untuk 82.090 guru," ujarnya.
Kedua, pembayaran proteksi profesi guru madrasah dan PAI terhutang tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan anggarannya lebih dari Rp 1,48 triliuan. Kamaruddin optimis anggaran ini akan dialokasikan Kemenkeu alasannya datanya sudah diverifikasi melaluai audit sensus oleh BPKP.
Ketiga, pembayaran proteksi guru bukan PNS belum diverifikasi Itjen. Jumlahnya mencapi 39.000. dengan total asumsi kebutuhan anggaran Rp1,86 triliun.
"Kami targetkan tahun ini final diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran alasannya belum diverifikasi," ucapnya.
Keempat, guru PAI bukan PNS inpasssing yang sudah diverifikasi oleh Itjen. Jumlah gurunya sekitar 1.500 dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp 50,16 miliar.
Kelima, tawaran perhiasan pembayaran TPG madrasah dan PAI dari kawasan untuk tahun anggaran 2017. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp 863,91 miliar.
"Dari kelima item, yang memungkinkan untuk diupakan supaya dapat diberikan pada tahun ini yakni item pertama, kedua, keempat, dan kelima. Untuk item ketiga masih diverifikasi," ujarnya.
sumber : republika.co.id Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Kemenag Alokasikan Rp 14 Triliun Untuk Sumbangan Profesi Guru"
Posting Komentar