ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukunh pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS ialah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi info yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi kawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hak Akses ialah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
UserExecutive Instansi ialah user yang mendapat hak ahses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS unhrk data di lingkungan kelembagaannya.
CARA DAFTAR PUPNS
- Setiap PNS dalam melaksanakan entri PUPNS harus pendaftaran terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS yang bersangkutan memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menciptakan kata sandi untuk mendapat nomor register
- Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang dipakai bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan dipakai sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 3 dibentuk berdasarkan referensi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan skema tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
CARA PENGISIAN e-PUPNS
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register
- Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:a. Data Utama PNS;b. Data Posisi;c. Data Riwayat;d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); danf. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJSg. Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);3. PNS menilik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atauIengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.7. Setelah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.9. PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selengkapnya Panduan dan Cara PUPNS Perka BKN No 19 Tahun 2015
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "E-Pupns Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015"
Posting Komentar