Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Kurun Orientasi Siswa (Mos) Diganti Dengan Aktivitas Pengenalan Lingkungan Sekolah Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Masa Orientasi Siswa (MOS) diganti dengan acara Pengenalan Lingkungan Sekolah Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016

Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka acara selanjutnya sebelum akseptor didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka acara awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan.
 Pengenalan lingkungan sekolah ialah acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini ialah menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres ialah sebagai berikut:
a.   mengenali potensi diri siswa baru;
b.   membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.   menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d.   mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.   menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah mencakup acara wajib dan acara pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melaksanakan pendataan wacana keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a.  profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa;dan
b.   profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Kurun Orientasi Siswa (Mos) Diganti Dengan Aktivitas Pengenalan Lingkungan Sekolah Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2016"

Posting Komentar