ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melaksanakan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah.
"Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite dihentikan melaksanakan pungutan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1).
Dalam Permendikbud tersebut, guru dihentikan lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang renta atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan. Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel
Sementara, kiprah dari komite sekolah tersebut ialah memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan kegiatan sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi penerima didik.
Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, dukungan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut dukungan dan sumbangan.
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang terperinci mengenai kiprah komite sekolah," papar dia.
Irjen Kemdikbud, Daryanto, menyampaikan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melaksanakan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan dukungan yang ada di sekolah.
"Pengawas sekolah akan melaksanakan pengawasan pribadi di sekolah," kata Daryanto.
Sumber : antara
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Revitalisasi Komite Sekolah : Guru Tak Boleh Lagi Jadi Anggota Komite Sekolah"
Posting Komentar