ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Sahabat Guru
Mulai Januari 2013, perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat tidak lagi menurut Keputusan bersama Menteri Peindidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara NOMOR : 0433/P/1993 dan NOMOR : 25 Tahun 1993 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Sejak Januari 2013 Perhitungan Angka Kredit Guru harus melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG), penilaian kinerja guru dilakukan oleh asesor terhadap guru sepanjang tahun dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Guru.
Di awal tahun guru melaksanakan Evaluasi Diri. Dengan mengisi instrumen penilaian diri guru mengetahui kekuatan dan kelemahan yang mencakup 14 Kompetensi :
1. Kompetensi Pedagogik
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran
- Mampu mengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan berbagi potensi penerima didik
- Komunikasi dengan penerima didik
- Penilaian dan penilaian pembelajaran
2. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaannasional Indonesia
- Menunjukkan langsung yang cerdik balig cukup akal dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa gembira menjadi guru
3. Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tuapeserta didik, dan masyarakat
4. Kompetensi Sosial
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Komponen PKB terdiri dari Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Macam dan Jenis Kegiatan PKB
Kegiatan PKB sanggup berupa seminar, workshop, pelatihan, KKG, MGMP, berguru dengan teman sejawat dan lain-lain yang sifatnya untuk meningkatkan profesinalisme guru.
Baca :Setelah melalui PKB, diakhir tahun guru dinilai oleh asesor sesuai intsrumen PKG. selanjutnya akan didapatkan Kriteria/prediket guru yang dinilai yakni : Amat baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang
Materi PKB Pengembangan Diri
Materi PKB Publikasi Ilmiah
Materi PKB Karya Inovatif
Selanjutnya Perhitungan Angka Kredit tahunan yang diperoleh guru yaitu dengan menurut Kriteria/Prediket guru.dengan Rumus :
Angka kredit guru = ((AKK-AKPKB-AKP) x (JM/JWM) x NPK) / 4
Rumus ini memerlukan nilai nilai AKK, AKPKB dan AKP sesuai pangkat dan Golongan, cukup ribet juga, untuk memudahkan, kita tidak perlu mencari dengan rumus tapi cukup dengan mengunakan tabel berikut :
KRITERIA | GOLONGAN | |||||||
III A | III B | III C | III D | IV A | IV B | IV C | IV D | |
Amat Baik | 13.12 | 11.87 | 25.31 | 24.37 | 37.18 | 37.18 | 36.25 | 53.12 |
Baik | 10.50 | 9.50 | 20.25 | 19.50 | 29.75 | 29.75 | 29.00 | 42.50 |
Cukup | 7.87 | 7.12 | 15.18 | 14.62 | 22.31 | 22.31 | 21.75 | 31.87 |
Sedang | 5.25 | 4.75 | 10.12 | 9.75 | 14.87 | 14.87 | 14.50 | 21.25 |
Kurang | 2.62 | 2.37 | 5.06 | 4.87 | 7.43 | 7.40 | 7.25 | 10.62 |
Contoh :
Pak Budiman pangkat kini III.B, dari hasil penilaian PKG pak budiman adalah guru dengan Nilai Amat BaIk maka nilai yang diperoleh pertahun oleh pak Budiman dari PKG yaitu 11.87
Untuk Naik pangkat dari III.B ke III.C pak Budiman butuh tabel Jenjang Jabatan Fungsional Guru, dari tabel dibawah terlihat bahwa pak budiman untuk ke III.C butuh kredit sebesar 200, kredit dikala ini (III.B) yaitu 150, jadi pak Budiman butuh kredit suplemen sebesar 50. angka kredit sebesar 50 itu berasal dari nilai PKG (11.87), dari unsur pengembangan diri pak Budiman mesti memenuhi nilai 3 dari Pengembangan Diri, 4 publikasi ilmiah dan 5 dari unsur penunjang
Seandainya pak Budiman (Guru Amat Baik) memperoleh nilai tersebut diatas maka nilai kredit pak Budiman sesudah 4 tahun yaitu (4 x 11,87) + 3 +4 + 5 = 59,48 (lebih 9,48)
Bayangkan jikalau pak Budiman memperoleh nilai PKG = baik atau cukup dengan untuk publikasi Ilmiah dan unsur penunjang yang minim, maka paling cepat naik pangkatnya yaitu 5 tahun.
Selanjutnya untuk proses kenaikan pangkat, seorang guru mesti menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). dibawah ini misalnya :
Dupak dilengkapi dengan lamp I-IV yakni ;
- Surat Pernyataan Melaksanakan kiprah Pembelajaran/pembimbingan,
- Surat Pernyataan Telah melaksanakan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan,
- Surat pernyataan melaksanakan acara penunjang kiprah guru
Setelah selesai menciptakan DUPAK, Bukti-bukti Fisik disusun sesuai dengan urutan DUPAk, selanjutnya copy rangkap 4 kemudian bahan-bahan menyerupai bukti fisik dilegasisir (disahkan) oleh kepala sekolah/madrasah/pengawas. Selanjutnya materi kenaikan pangkat diserahkan kebagian Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut
Untuk lebih jelasnya baca :
Materi perihal simulasi perhitungan angka kredit
Simulasi Perhitungan DUPAK dan Bukti Fisik
Baca Juga :
Pendekatan dan Prinsip Penilaian Kurikulum 2013
Teknik bertanya,keterampilan dasar yang mesti dikuasai Guru
Kesalahan kesalahan Guru dalam Mengajar
Kelebihan kelebihan Wanita yang Berprofesi guru
Demikian, biar bermanfaat
0 Response to "Cara Menghitung Angka Kredit Guru Untuk Penyusunan Dupak"
Posting Komentar