ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
KURIKULUM Sekolah Menengah Pertama 1968
Perubahan politik yang mendasar terjadi pada tahun 1965 terutama diakibatkan oleh kejadian yang dikenal dengan nama Pemberontakan G30S/PKI. Peralihan kekuasaan dari pemerintah Presiden Soekarno kepada mandataris Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) kepada Major Jenderal Soeharto dan lalu pengangkatan ia sebagai presiden Republik Indonesia oleh MPRS mengubah banyak kebijakan pendidikan masa sebelumnya. Ajaran Manipol dan fatwa komunis dilarang, dan dengan demikian kurikulum sekolah harus bebas dari upaya memperkenalkan dan menyebarkan ajaran-ajaran tersebut. Pada tahun 1966, MPRS mengeluarkan ketetapan TAP XXVII/MPRS/1966. Dalam TAP tersebut dinyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk ”menghasilkan manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945”.
Dengan adanya TAP tersebut maka arah dan tujuan pendidikan Indonesia berubah dari menghasilkan ”manusia tabiat yang cakap dan warganegara yang demokratis” menjadi insan Pancasila sejati. Perubahan ini sangat mendasar dilihat dari pandangan pendidikan karena tujuan pendidikan sebelumnya adalah untuk menghasilkan manusia revolusioner berdasarkan ajaran MANIPOL-USDEK sedangkan tujuan yang ditetapkan oleh MPRS ialah untuk mengikis tujuan tersebut. TAP MPRS ini memang merupakan manifestasi adanya dampak politik yang berpengaruh sebagai reaksi dampak politik Orde Lama. Meski pun demikian, haruslah diingat bahwa dampak politik terhadap pendidikan bukan merupakan sesuatu yang unik dan ekslusif Indonesia tetapi sesuatu yang terjadi di banyak sekali negara di dunia lagipula perubahan politik yang terjadi sangat mendasar dan dapat dianggap sebagai suatu tuntutan kebutuhan masyarakat (politik) yang baru. Oleh alasannya itu perubahan kurikulum ialah sesuatu yang tak terhindarkan.
Perkembangan kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia pada tahun 1968 sudah mulai membaik, pemerintahan sudah mulai stabil walau pun ancaman komunis masih dianggap pemerintah dan rakyat masih sebagai ancaman “latent” . Upaya penumpasan gerakan yang secara resmi dikenal dengan nama G.30.S/PKI dianggap sudah dianggap mencapai titik yang sanggup memperlihatkan peluang bagi bangsa untuk memikirkan berbagai hal yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan lain di luar keamanan. Dalam penataan kehidupan kebangsaan pendidikan dianggap menjadi ujung tombak untuk mengikis pengaruh dan penyebaran paham komunisme. Generasi muda harus mendapat proteksi dari ancaman ancaman “latent” komunisme. Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan kurikulum gres untuk Sekolah Menengah Pertama yang dikenal dengan nama Kurikulum SMP 1968 sebagai pengganti Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1964. Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 berbeda dari Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Gaya Baru (1962) atau pun dari Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1954. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 lebih sederhana dibandingkan kedua kurikulum yang mendahuluinya. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 terdiri atas Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus.
Sebagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Gaya Baru, Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 tidak mengenal adanya penjurusan pada kelas III SMP. Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah pendidikan umum dan oleh kesannya kurikulum SMP tidak perlu menyiapkan akseptor didik dalam spesialisasi pendidikan keilmuan (disiplin ilmu) yang khusus. Pandangan bahwa pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Pertama ini merupakan bab dari pendidikan umum bagi banga Indonesia dianut hingga kini bahkan diperkuat posisinya dalam kegiatan Wajib Belajar 9 Tahun (WAJAR 9 Tahun) yang dicanangkan Pemerintah semenjak 1984.
Tabel di bawah ini menggambarkan keseluruhan struktur kurikulum, mata pelajaran, beban belajar serta distribusinya untuk setiap kelas. Sebagaimana kurikulum sebelumnya masa berguru belajar satu tahun akademik dibagi dalam kuartal dan beban berguru untuk setiap kuartal sama. Distribusi beban berguru nantinya berbeda dikala sistem semester dipakai menggantikan sistem kuartal.
Tabel 3. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968
Kelompok | Mata Pelajaran | Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu | ||
I | II | III | ||
Kel A Pembinaan Jiwa Pancasila | ||||
1. Pendidikan Agama | 3 | 3 | 3 | |
2. Pend. Kewargaan Negara | 3 | 3 | 3 | |
3. Bahasa Indonesia1 | 3 | 3 | 3 | |
4. Olahraga | 2 | 2 | 2 | |
Sub Jumlah | 11 | 11 | 11 | |
Kel B Pembinaan Pengetahuan Dasar | 1. Bahasa Indonesia2 | 2 | 2 | 2 |
2. Bahasa Daerah | 2 | 2 | 2 | |
3. Bahasa Inggris | 3 | 3 | 3 | |
4. Ilmu Aljabar | 3 | 3 | 3 | |
5. Ilmu Ukur | 3 | 3 | 3 | |
6. Ilmu Alam | 3 | 3 | 3 | |
7. Ilmu Hayat | 2 | 2 | 2 | |
8. Ilmu Bumi | 2 | 2 | 2 | |
9. Sejarah | 2 | 2 | 2 | |
10. Menggambar | 2 | 2 | 2 | |
Sub Jumlah | 24 | 24 | 24 | |
Kel C Pembinaan Kecakapan Khusus | 1. Administrasi | 1 | 1 | 1 |
2. Kesenian | 2 | 2 | 2 | |
3. Prakarya | 2 | 2 | 2 | |
4. Pend. Kesejah. Keluarga | 1 | 1 | 1 | |
Sub Jumlah | 6 | 6 | 6 | |
Jumlah | 41 | 41 | 41 |
Penilaian hasil berguru dilakukan dua kali dalam satu tahun dalam bentuk satuan semester. Dalam setiap semester siswa akan memperoleh hasil berguru dalam bentuk raport. Untuk memberi nilai pada hasil berguru siswa, kurikulum 1968 memakai tiga prinsip. Pertama, prinsip keselurutan, obyek evaluasi pendidikan yang utama ialah anak sebagai keseluruhan bukan hanya dari sisi kecerdasan dan ingatan saja. Kedua, prinsip kontinuitas artinya evaluasi tidak boleh dilakukan sacara insidental, alasannya pendidikan ialah proses yang berkelanjutan, evaluasi pun harus dilakukan secara. Berkelanjutan/kontinu. Ketiga, prinsip obyektivitas artinya evaluasi harus dilakukan seobyektif mungkin dan dinyatakan menurut keadaan sebenamya.
Penilaian dalam Kurikulum 1968 dilakukan dalam ulangan harian, ujian semester, dan ujian sekolah. Ulangan harian dan ujian semester dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk proteksi nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan ujian sekolah dikoordinasikan dalam rayon (tingkat kabupaten atau provinsi) untuk memilih kelulusan. Bentuk soal yang dipakai ialah esai (uraian). Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan oleh sekolah. Mulai tahun 1969 secara berangsur-angsur mata pelajaran untuk Ujian Negara semakin berkurang, sebaliknya mata pelajaran Ujian sekolah semakin bertambah.
Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
0 Response to "Kurikulum Smp 1968"
Posting Komentar