Kurikulum Smp 1968

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
KURIKULUM Sekolah Menengah Pertama 1968


Perubahan politik yang mendasar terjadi pada tahun 1965 terutama diakibatkan oleh kejadian yang dikenal dengan nama Pemberontakan G30S/PKI. Peralihan kekuasaan dari pemerintah Presiden Soekarno kepada mandataris Surat Perintah 11  Maret (Supersemar)  kepada  Major  Jenderal  Soeharto  dan  lalu pengangkatan ia sebagai presiden Republik Indonesia oleh MPRS mengubah banyak kebijakan pendidikan masa sebelumnya.    Ajaran Manipol dan fatwa komunis dilarang, dan dengan demikian kurikulum sekolah harus bebas dari upaya  memperkenalkan  dan  menyebarkan  ajaran-ajaran  tersebut.  Pada  tahun 1966,  MPRS  mengeluarkan  ketetapan  TAP  XXVII/MPRS/1966.  Dalam  TAP tersebut  dinyatakan  bahwa  tujuan  pendidikan  adalah  untuk ”menghasilkan manusia  Pancasila   sejati   berdasarkan   ketentuan-ketentuan   seperti   yang dikehendaki  oleh  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945  dan  isi  Undang-Undang Dasar 1945”.
Dengan adanya TAP tersebut maka arah dan tujuan pendidikan Indonesia berubah dari menghasilkan ”manusia tabiat yang cakap dan warganegara yang demokratis” menjadi insan Pancasila sejati. Perubahan ini sangat mendasar dilihat dari pandangan  pendidikan  karena  tujuan  pendidikan  sebelumnya  adalah  untuk menghasilkan  manusia  revolusioner  berdasarkan  ajaran  MANIPOL-USDEK sedangkan tujuan yang ditetapkan oleh MPRS ialah untuk mengikis tujuan tersebut. TAP MPRS ini memang merupakan manifestasi adanya dampak politik yang berpengaruh sebagai reaksi dampak politik Orde Lama. Meski pun demikian, haruslah diingat bahwa dampak politik terhadap pendidikan bukan merupakan sesuatu yang unik dan ekslusif Indonesia tetapi sesuatu yang terjadi di banyak sekali negara di dunia lagipula perubahan politik yang terjadi sangat mendasar dan dapat dianggap sebagai suatu tuntutan kebutuhan masyarakat (politik) yang baru. Oleh alasannya itu perubahan kurikulum ialah sesuatu yang tak terhindarkan.
Perkembangan kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia pada tahun 1968 sudah  mulai  membaik,  pemerintahan  sudah  mulai  stabil  walau  pun  ancaman komunis masih dianggap pemerintah dan rakyat masih sebagai ancaman “latent” . Upaya penumpasan gerakan yang secara resmi dikenal dengan nama G.30.S/PKI dianggap sudah dianggap mencapai titik yang sanggup memperlihatkan peluang bagi bangsa  untuk  memikirkan  berbagai  hal  yang  terkait  dengan  berbagai  aspek kehidupan  lain  di  luar  keamanan. Dalam  penataan  kehidupan  kebangsaan  pendidikan  dianggap  menjadi  ujung  tombak  untuk  mengikis  pengaruh  dan  penyebaran paham komunisme. Generasi muda harus mendapat proteksi dari ancaman ancaman “latent” komunisme. Untuk itu,   Pemerintah mengeluarkan kurikulum gres untuk Sekolah Menengah Pertama yang dikenal dengan nama Kurikulum SMP  1968 sebagai pengganti Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1964. Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 dikeluarkan oleh Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Menengah,  Departemen   Pendidikan   dan Kebudayaan.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 berbeda dari Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Gaya Baru (1962) atau  pun  dari  Kurikulum  Sekolah Menengah Pertama 1954.  Struktur  Kurikulum  Sekolah Menengah Pertama 1968  lebih sederhana  dibandingkan  kedua  kurikulum  yang  mendahuluinya.  Struktur Kurikulum  Sekolah Menengah Pertama 1968  terdiri  atas  Kelompok  Pembinaan  Jiwa  Pancasila, Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus.
Sebagaimana dengan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Gaya Baru, Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968 tidak mengenal adanya penjurusan pada kelas III SMP. Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah  pendidikan  umum  dan  oleh  kesannya kurikulum  SMP  tidak  perlu menyiapkan akseptor didik dalam spesialisasi pendidikan keilmuan (disiplin ilmu) yang khusus. Pandangan bahwa pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Pertama ini merupakan bab dari pendidikan umum bagi banga Indonesia dianut hingga kini bahkan diperkuat posisinya dalam kegiatan Wajib Belajar 9 Tahun (WAJAR 9 Tahun) yang dicanangkan Pemerintah semenjak 1984.
Tabel  di bawah ini menggambarkan keseluruhan struktur kurikulum, mata  pelajaran,  beban  belajar  serta  distribusinya  untuk  setiap  kelas.  Sebagaimana  kurikulum sebelumnya masa berguru belajar satu tahun akademik dibagi dalam kuartal dan beban berguru untuk setiap kuartal sama.  Distribusi beban berguru nantinya berbeda dikala sistem semester dipakai menggantikan sistem kuartal.

Tabel 3. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1968
  
Kelompok
Mata Pelajaran
Jumlah Jam Pelajaran
dalam Seminggu
I
II
III
Kel A
Pembinaan Jiwa Pancasila




1.         Pendidikan Agama
3
3
3
2.         Pend. Kewargaan Negara
3
3
3
3.         Bahasa Indonesia1
3
3
3
4.         Olahraga
2
2
2
Sub Jumlah
11
11
11

Kel B
Pembinaan Pengetahuan Dasar
1.         Bahasa Indonesia2
2
2
2
2.         Bahasa Daerah
2
2
2
3.         Bahasa Inggris
3
3
3
4.         Ilmu Aljabar
3
3
3
5.         Ilmu Ukur
3
3
3
6.         Ilmu Alam
3
3
3
7.         Ilmu Hayat
2
2
2
8.         Ilmu Bumi
2
2
2
9.         Sejarah
2
2
2
10.     Menggambar
2
2
2
Sub Jumlah
24
24
24

Kel C
Pembinaan Kecakapan Khusus
1.         Administrasi
1
1
1
2.         Kesenian
2
2
2
3.         Prakarya
2
2
2
4.         Pend. Kesejah. Keluarga
1
1
1
Sub Jumlah
6
6
6
Jumlah
41
41
41

Penilaian hasil berguru dilakukan dua kali dalam satu tahun dalam bentuk satuan semester. Dalam setiap semester siswa akan memperoleh hasil berguru dalam bentuk raport. Untuk memberi nilai pada hasil berguru siswa, kurikulum 1968 memakai tiga prinsip. Pertama, prinsip keselurutan, obyek evaluasi pendidikan yang utama ialah anak sebagai keseluruhan bukan hanya dari sisi kecerdasan dan ingatan saja. Kedua, prinsip kontinuitas artinya evaluasi tidak boleh dilakukan sacara insidental, alasannya pendidikan ialah proses yang berkelanjutan, evaluasi pun harus dilakukan secara. Berkelanjutan/kontinu. Ketiga, prinsip obyektivitas artinya evaluasi harus dilakukan seobyektif mungkin dan dinyatakan menurut keadaan sebenamya.
Penilaian dalam Kurikulum 1968 dilakukan dalam ulangan harian, ujian semester, dan ujian sekolah. Ulangan harian dan ujian semester dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk proteksi nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan ujian sekolah dikoordinasikan dalam rayon (tingkat kabupaten atau provinsi) untuk memilih kelulusan. Bentuk soal yang dipakai ialah esai (uraian). Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan oleh sekolah. Mulai tahun 1969 secara berangsur-angsur mata pelajaran untuk Ujian Negara semakin berkurang, sebaliknya mata pelajaran Ujian sekolah semakin bertambah.

Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas

Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kurikulum Smp 1968"

Posting Komentar