Pp No. 19 Tahun 2006 Ihwal Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Sahabat Guru,
Guru adalah seorang tenaga profesional, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah. Ya terperinci terlihat dari namanya yaitu guru digugu dan ditiru. Menjadi seorang guru merupakan suatu pilihan yang mulia. Banyak dari kalangan masyarakat kita yang memandang guru sebagai sosok yang sanggup dikatakan andal dalam hal akademik. Namun, hal tersebut belum tentu terbukti sepenuhnya. Tidak sedikit dari kalangan guru tersebut yang hal akademikinya tidak terlalu melambung tinggi, tetapi mereka sanggup menempatkan diri mereka sesuai dengan kapasitasnya di masyarakat. Sehingga, banyak ilmu dan pengalaman yang mereka dapatkan dikala terjun di masyarakat.
Menurut PP No.19 Tahun 2006 Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan seorang guru mesti memiliki kualifikasi akademik dan sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kompetensi sebagai biro pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Untuk lebih jelasnya  mari kita baca dibawah ini pasal 28 sampai pasal 41 dari PP No.19 tahun 2006 ini sebagai berikut :

Pasal 28

(1)  Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)    Kompetensi sebagai biro pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.   Kompetensi pedagogik;
b.   Kompetensi kepribadian;
c.   Kompetensi profesional; dan
d.   Kompetensi sosial.
(4)    Seseorang yang tidak mempunyai ijazah dan/atau akta keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik sehabis melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5)    Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   akta profesi guru untuk PAUD 
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   akta profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs  atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat        (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi dengan jadwal pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.   akta profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.    kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.    latar belakang pendidikan tinggi dengan jadwal pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.    sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan jadwal pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b.   akta profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi dengan jadwal pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.   akta profesi guru untuk SMK/MAK.

Pasal 30

(1)    Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2)    Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi guru kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4)    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5)    Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan pelatih bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6)  Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7)   Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8)  Pendidik pada forum kursus dan training keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.

Pasal 31

(1)      Pendidik pada pendidikan tinggi mempunyai kualifikasi pendidikan minimum:
a.    lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk jadwal diploma;
b.    lulusan jadwal magister (S2) untuk jadwal sarjana (S1); dan
c.    lulusan jadwal doktor (S3) untuk jadwal magister (S2) dan jadwal doktor (S3).
(2)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada jadwal vokasi harus mempunyai akta kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada jadwal profesi harus mempunyai akta kompetensi sehabis sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.


Pasal 32

(1)      Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 hingga dengan pasal 31.
(2)      Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hingga dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama sanggup menawarkan kriteria tambahan.

Pasal 33

(1)   Pendidik di forum kursus dan forum training keterampilan harus mempunyai kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)  Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

Rasio pendidik terhadap penerima didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri menurut proposal dari BSNP.

Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan

Pasal 35

(1)    Tenaga kependidikan pada:
a.   TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b.   SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c.   SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d.   SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e.   SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,  tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f.    Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g.   forum kursus dan forum training keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
(2)    Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1)    Tenaga kependidikan di forum kursus dan training harus mempunyai kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut wacana standar tenaga kependidikan pada forum kursus dan training dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pasal 38

(1)   Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru TK/RA;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.  
(2)    Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a.      Berstatus sebagai  guru SD/MI;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3)    Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK  meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4)    Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5)    Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(1)    Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2)    Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a.   Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b.   mempunyai akta pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.   lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3)    Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1)    Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2)    Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a.   Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan homogen di lingkungan pendidikan luar sekolah dan cowok sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b.   mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.   mempunyai akta pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d.   lulus seleksi sebagai penilik.
(3)    Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1)    Setiap satuan pendidikan yang melakukan pendidikan inklusif harus mempunyai tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi penerima didik dengan kebutuhan khusus.
(2)    Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Untuk lengkapnya silahkan unduh PP.No.19.tahun 2005 

Demikian Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pp No. 19 Tahun 2006 Ihwal Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar