ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dalam rangka pemenuhan beban kerja guru madrasah Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 103 tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Secara Ringkas beban kerja guru sebagai berikut ;
- Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. dalam kondisi tertentu seorang guru kelas boleh mengampu lebih dari 1 kelas
- Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 jam tatap muka per ahad pada satu satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
- Beban kerja guru Bimbingan dan konseling mengampu bimbingan paling sedikit 150 akseptor didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Beban kerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 JTM per ahad atau membimbing 40 akseptor didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru BK
- Beban kerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 JTM per ahad atau membimbing 80 akseptor didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru BK
- Beban kerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai wali kelas paling sedikit 22 JTM per minggu
- Beban kerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 JTM per minggu
- Beban kerja guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 JTM per minggu
- Beban kerja guru madrasah yang diberi kiprah perhiasan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 JTM
- Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelengarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 JTM
- Beban kerja guru madrasah yang diberi kiprah perhiasan sebagai guru piket paling sedikit 23 JTM
Kegiatan ekstra kurikuler :
- dilakanakan secara terstruktur, terpola dan klasikal
- Kegiatan ekstra kurikuler diterakan 2 JTM, diikuti paling sedit 15 peserta didik dan dibimbing oleh seorang guru, jikalau lebih 50 akseptor didik boleh dibimbing oleh 2 orang guru, berlaku kelipatannya
- Setiap pembimbing boleh membimbing 2 aktivitas ekstra kurikuler
Rekan guru madrasah mulai dikeluarkannya Surat Keputusan ini (25 Mei 2015) merasa lega dengan diakuinya wali kelas dan guru piket sabagai jam tatap muka.
Disamping itu guru PAI menyerupai guru Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadits dan SKI sanggup yang mengajar mata pelajaran serumpun menyerupai ;
guru fikih sanggup mengajar mata pelajaran Aqidah akhlak, Alquran Hadits, SKI, Fiqih-Ushul fiqh, Qawaid-Fiqhiyah atau Tarikh-Tasyri'
guru fikih sanggup mengajar mata pelajaran Aqidah akhlak, Alquran Hadits, SKI, Fiqih-Ushul fiqh, Qawaid-Fiqhiyah atau Tarikh-Tasyri'
Akhirnya biar rekan guru sanggup bernapas lega..
semoga kementerian Agama semakin maju..
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Sk Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 Wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik"
Posting Komentar