ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Opini oleh : Drs. MOHAMMAD AZIS, diterbitkan melalui Harian Cenderawasih Pos , Jayapura
pada tanggal 13 Juni 2007
Dalam kurun waktu setahun ini, dunia pendidikan kita termasuk di Kota Jayapura, ramai memperbincangkan hadirnya sosok gres yang berjulukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan implementasi dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan diatur dalam Permendiknas No. 22, 23 dan 24 Tahun 2006. Sebagai sesuatu yang baru, masuk akal kalau kehadirannya pada dikala itu mengundang banyak pertanyaan, komentar sampai rasa ingin tahu dan perilaku ingin tau : seperti apa gerangan wujud dari KTSP itu ?
Tidak sedikit kemudian yang memunculkan perilaku skeptis dan menganggap bahwa kebijakan pemerintah mengeluarkan kurikulum gres hanyalah sebuah upaya yang sia-sia manakala upaya perbaikan pendidikan itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Ada pula yang beranggapan bahwa munculnya kurikulum gres ini ialah sebuah lagu lama, setiap kali ganti menteri (baca : menteri pendidikan nasional) akan berganti pula kurikulumnya. Tetapi tidak sedikit pula praktisi pendidikan kita yang menaruh impian besar akan terjadinya perubahan fundamental dalam dunia pendidikan kita dengan hadirnya KTSP ini. Kelompok terakhir ini beranggapan bahwa kehadiran KTSP merupakan angin segar yang memperlihatkan otonomi / kesempatan yang lebih luas kepada komponen pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya, dengan upaya-upaya yang lebih terencana, terarah dan terukur.
Terlepas dari semua itu, rasanya kurang bijaksana kalau sehabis kurun waktu setahun ini kita masih terus saja berkutat dengan perilaku pro dan kontra terhadap kurikulum gres ini. Sudah saatnya segenap komponen pendidikan di Kota Jayapura mengubah referensi pikir dan referensi pandangnya terhadap kehadiran KTSP. Jika selama ini kita masih bertanya-tanya menyerupai apa gerangan yang namanya KTSP, maka dengan aneka macam sosialisasi yang telah dan akan dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional , dikala ini pertanyaan yang harus kita kemukakan ialah : bagaimana mengimplementasikan KTSP di Kota Jayapura ? Sudah siapkah segenap komponen pendidikan di kota ini mengimplementasikannya ?
Memang bahwa implementasi KTSP bagi satuan pendidikan dasar dan menengah gres akan serentak dilaksanakan pada tahun pelajaran 2009/2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 , ihwal Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 ihwal Standar Isi dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 ihwal Standar Kompetensi Lulusan : Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ihwal Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun aliran 2009/2010.
Tetapi itu bukan berarti bahwa kita harus menunggu sampai tahun pelajaran 2009/2010 untuk menerapkannya. Tekad untuk menyebabkan Kota Jayapura sebagai Barometer Pendidikan di Tanah Papua seharusnya menjadi motivasi dan pendorong semangat bagi segenap komponen pendidikan di kota ini untuk mempersiapkan diri lebih awal biar pada saatnya tiba, KTSP telah sanggup diimplementasikan sebagaimana yang dikehendaki.
Oleh alasannya ialah itu sangatlah bijaksana kalau kini kita mencoba menelaah mengapa, seperti apa dan bagaimana kita akan mengimplementasikan KTSP di Kota Jayapura.
Mengapa Harus KTSP ?
Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia ialah menjunjung tinggi nilai-nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Hal ini berimplikasi pada berubahnya paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistis menjadi desentralistis, dengan memperlihatkan kewenangan yang lebih luas kepada kawasan untuk mengelola pendidikannya sesuai dengan kondisi daerah, potensi dan daya dukung yang dimilikinya. Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Bab X pasal 36 ayat 2 undang-undang itu, dinyatakan bahwa : Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi kawasan dan akseptor didik.
Karena itu , dikembangkannya KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sebagai wujud implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan ini, merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi pendidikan biar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi akseptor didik di sekolah yang bersangkutan di masa kini dan yang akan tiba dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan dilandasi semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Dus, dengan begitu kehadiran KTSP bahu-membahu bukan alasannya ialah wacana ganti menteri ganti kurikulum, tetapi memang semata-mata alasannya ialah pertimbangan perlunya dilakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan pesatnya perkembangan global dikala ini.
KTSP : menyerupai apa ?
Sebagian praktisi dan pemerhati pendidikan dikala ini menganggap bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan sebuah desain kurikulum yang benar-benar gres dan berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Anggapan ini bahu-membahu tidaklah sepenuhnya salah tetapi juga tidak sepenuhnya benar.
KTSP dikatakan sebagai sesuatu yang gres alasannya ialah memang kurikulum ini mengacu / berorientasi pada pencapaian kompetensi sehabis akseptor didik mengikuti proses pembelajaran pada sebuah satuan dan jenjang pendidikan tertentu pada jangka waktu yang tertentu. Ini berbeda dengan kurikulum sebelumnya (kurikulum 1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994) yang lebih berorientasi pada pencapaian dan penguasaan materi pembelajaran. Dengan demikian, KTSP memandang bahwa keberhasilan akseptor didik dalam mengikuti suatu proses pembelajaran pada suatu satuan pendidikan tidak ditentukan pada berapa banyak materi pelajaran yang diperoleh, tetapi pada bagaimana pencapaian dan penguasaan kompetensinya sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan semangat desentralisasi dalam bidang pendidikan, pemerintah hanya berkewenangan memutuskan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai kriteria minimal yang berlaku di seluruh wilayah NKRI , sedangkan bagaimana kompetensi itu dicapai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan akseptor didik serta karakteristik kawasan masing-masing. Upaya-upaya pencapaian kompetansi tersebut didesain oleh satuan pendidikan sebagai sebuah kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Karena perbedaan karakteristik akseptor didik dan kondisi antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, boleh jadi kita akan menemukan adanya perbedaan kurikulum diantara sekolah-sekolah tersebut (terutama dalam hal : struktur kurikulum, muatan lokal dan agenda pengembangan diri). Namun demikian, kriteria minimal yang ingin dicapai (dalam bentuk sejumlah kompetensi), tetap mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
KTSP bahu-membahu juga bukanlah kurikulum yang benar-benar gres kalau dikaitkan dengan Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi = KBK). Karena KTSP intinya merupakan KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kompetensi-kompetensi yang dikembangkan dalam KTSP merupakan penyempurnaan dari kompetensi-kompetensi pada KBK.
Sehingga kalau mengacu pada hal di atas, tidak perlu ada ketakutan yang hiperbola terhadap implementasi KTSP, bagi sekolah-sekolah yang dalam beberapa tahun terakhir ini telah menerapkan Kurikulum 2004 atau KBK. Yang menjadi duduk masalah sekarang, apakah memang semua sekolah di Kota Jayapura sebelumnya telah menerapkan secara baik Kurikulum 2004 ?
Bagaimana mengimplementasikan KTSP ?
Implementasi KTSP di sekolah bahu-membahu sangat terkait dengan sejauh mana komponen – komponen pendidikan menyerupai : guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pemerintah daerah memainkan fungsi dan peranannya masing-masing.
Dalam konteks implementasi KTSP, fungsi dan peranan masing-masing komponen tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut :
a. Guru
Guru merupakan salah satu faktor kunci yang memilih keberhasilan implementasi KTSP di sekolah. Selain alasannya ialah peranannya sebagai pengajar, pendidik dan pelatih , guru juga dituntut mempunyai kemampuan untuk :
1. Memahami kebijakan dan planning strategis pengembangan pendidikan nasional;
2. Memahami konsep dasar KBK dan Pengembangan KTSP.
3. Mengembangkan silabus yang mengacu pada kemampuan akseptor didik, ketersediaan sumber daya di sekolah, dan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat.
4. Memilih bahan ajar yang sempurna dengan memanfaatkan aneka macam sumber belajar yang tersedia sehingga memungkinkan akseptor didik mencapai kompetensinya.
5. Mendesain dan melakukan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang mengacu pada pendekatan pembelajaran kontekstual.
6. Mengembangkan dan menerapkan penilaian berbasis kelas yang mendukung terlaksananya penilaian yang otentik (authentic assesment) sesuai dengan pencapaian kompetensi akseptor didik.
7. Menerapkan ketuntasan berguru (mastery learning) yang berorientasi pada pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) oleh akseptor didik.
Kemampuan-kemampuan tersebut di atas mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru biar implementasi KTSP di sekolah sanggup terealisasi dengan baik.
b. Kepala Sekolah
KTSP intinya ialah sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, penyusunannya dilakukan bersama oleh guru, komite sekolah / yayasan, konselor dan nara sumber, dimana kepala sekolah bertindak selaku ketua tim dan penyusunannya disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi satuan pendidikan dasar, dan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bagi satuan pendidikan menengah. Hal-hal fundamental yang perlu dirumuskan dalam sebuah dokumen KTSP mencakup : Tujuan Pendidikan (visi, misi dan tujuan satuan pendidikan), Struktur dan Muatan Kurikulum (struktur mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global), dan Kalender Pendidikan.
Hal-hal mendasar itu hanya sanggup direalisasikan penyusunannya manakala fungsi-fungsi manajerial seorang kepala sekolah sanggup dilaksanakan secara baik.
c. Komite Sekolah
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang mencakup perencanaan, pengawasan, dan penilaian agenda pendidikan melalui Komite Sekolah.
Komite sekolah adalah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah sebagai forum mandiri, dibuat dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memperlihatkan pertimbangan, instruksi dan proteksi tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Dalam konteks implementasi KTSP di sekolah, tugas Komite Sekolah diwujudkan mulai semenjak perencanaan, penyusunan sampai pelaksanaan KTSP tersebut.
d. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat mempunyai tugas yang sangat strategis bagi terlaksananya implementasi KTSP di sekolah. Sosialisasi KTSP bagi segenap komponen pendidikan di kawasan merupakan salah satu bentuk tugas Dinas Pendidikan. Demikian pula halnya dengan aktivitas supervisi penyusunan KTSP sampai monitoring dan penilaian pelaksanaan KTSP menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Karena tugas dan tanggung jawab yang demikian besar yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam implementasi KTSP di sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang akan melakukan sebagian dari kewenangan Dinas Pendidikan tersebut.
Peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan yang sanggup didelegasikan kepada Tim Pengembang Kurikulum ialah :
1. Melaksanakan sosialisasi KTSP bagi guru-guru, kepala sekolah, pengawas dan pihak-pihak terkait lainnya di kab/kota.
2. Mengembangkan model-model kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan ciri khas kawasan masing-masing dengan tetap mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
3. Melakukan pendampingan / bimbingan terhadap sekolah – sekolah yang telah mengimplementasikan KTSP.
4. Menelaah, menganalisis dan menemukan upaya pemecahan terhadap aneka macam permasalahan yang mungkin timbul pada implementasi KTSP di sekolah.
Demikian beberapa sumbangan pemikiran yang sanggup penulis kemukakan dalam rangka makin memantapkan kesiapan aneka macam pihak , terkait dengan implementasi KTSP di Kota Jayapura. Semoga bermanfaat adanya.
Penulis ialah Kepala Sekolah Menengah Pertama Pembangunan V Yapis Waena Kota Jayapura dan Anggota Tim Pengembang Kurikulum Prov. Papua,
Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
0 Response to "Quo Vadis Ktsp Di Kota Jayapura ?!"
Posting Komentar