Kurikulum Smp 1952

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

KURIKULUM Sekolah Menengah Pertama 1952
 

Lahirnya kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947. Bahkan sanggup dikatakan bahwa Kurikulum 1952 yaitu pembaharuan dari Kurikulum 1947. Dikatakan demikian alasannya yaitu ketika kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya. Hal ini terjadi hingga tahun 1949. Baru sesudah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 sanggup dirampungkan. Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 jo. No. 12 Tahun 1954. Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.
Seiring dengan berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang gres dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang mempunyai dasar aturan operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya yaitu Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan operasional kurikulum 1952 yaitu UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak sanggup dilakukan alasannya yaitu terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.
Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI sesudah berada di bawah pemrintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka sanggup dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 bantu-membantu merupakan dasar aturan bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka landasan operasional kurikulum 1952 yaitu UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952.
Isi kurikulum 1952 merupakan klasifikasi arah dan tujuan pedidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum diarahkan pada penyiapan pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga andal dalam banyak sekali lapangan khusus, sesuai dengan talenta masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjelasan itu sanggup diperoleh pada klarifikasi UU Nomor 4 Tahun 1950 Bab V pasal 7 ayat 3. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi perguruan tinggi tinggi, dan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-renaga dalam majemuk pekerjaan kepandaian dan keahlian. Akibatnya yaitu sebagian besar dari siswa menentukan pendidikan menengah umum, dengan maksud biar sanggup meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu, sekolah.sekolah kejuruan kurang menerima minat. Merespon minat siswa yang rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melaksanakan beberapa upaya. Sistem pendidikan harus mengutamakan pendidikan orang-orang yang sanggup bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan, kedua-duanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga andal yang sanggup menunaikan kewajibannya kepada negara. Dengan dasar itu isi kurikulum 1950 pun menyesuaikan. Hasilnya kurikulum 1950 terbagi atas enam kelompok pengetahuan, yaitu kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu sebagai wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan penjurusan, yaitu dua jurusan, A bagi Bahasa dan pengetahuan sosial dan B untuk Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam.
Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan dengan kurikulum tahun 1947. Oleh alasannya yaitu itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Tabel berikut ini menggambarkan rincian isi kurikulum 1952 :
 
Tabel 2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama 1952

No
Mata Pelajaran
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
I
II
III A
III B
I
Kelompok Bahasa





1.      Bahasa Indonesa
5
5
6
5

2.      Bahasa Inggris
4
4
4
4

3.      Bahasa Daerah
2
2
2
1

Sub Jumlah
11
11
12
10
II
Kelompok Ilmu Pasti





1.      Berhitung dan Aljabar
4
3
2
4

2.      Ilmu Ukur
4
3
-
4

Sub Jumlah
8
6
2
8
III
Kelompok Penget. Alam





1.      Ilmu Alam / Kimia
2
3
2
2

2.      Ilmu Hayat
2
2
2
2

Sub Jumlah
4
5
4
4
IV
Kelompok Penget. Sosial





1.      Ilmu Bumi
2
2
3
3

2.      Sejarah 
2
2
2
2

Sub Jumlah
4
4
5
5
V
Kelompok Pel. Ekonomi





I.        Hitung Dagang
-
1
2
-

II.      Pengetahuan Dagang
-
-
2
-

Sub Jumlah
-
1
4
-
VI
Kelompok Pel. Ekspresi





1.      Seni Suara
1
1
1
1

2.      Menggambar
2
2
2
2

3.      Pek. Tangan/Ker. Wanita
2
2
2
2

Sub Jumlah
5
5
5
5
VII
Pendidikan Jasmani
3
3
3
3
VIII
Budi Pekerti
-
-
-
-
IX
Agama
2
2
2
2
Jumlah
37
37
37
37


Struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama tahun l952 mengacu pada tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1950. Beberapa hal yang perlu menerima perhatian yaitu terkait dengan mata pelajaran bahasa dan agama, sebagaimana dicantumkan dalam Bab IV pasal 5 ayat 1 dan 2  UU Nomor 4 Tahun 1950 dikemukakan bahwa :

Ayat 1 :
Bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan yaitu bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia

Ayat 2 :
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa tempat boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.

Berkaitan dengan pelajaran agama, dalam struktur kurikulum 1952, pelajaran agama memang diberikan jam khusus, namun dalam pelakasanaannya diserahkan kepada masing-masing orang tua. Hal itu dipertegas pada UU No. 4 Tahun 1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :

Ayat 1 :
Bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan yaitu bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia

Ayat 2 :
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa tempat boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.

Pendidikan kebijaksanaan pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran pada Kurikulum 1952, tapi masih menjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh alasannya yaitu itu dalam struktur kurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran yang secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan kebijaksanaan pekerti.
Tujuan pendidikan nasional menurut kurikulum 1952 yaitu membentuk manusia  yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung iawab akan keseiahteraan masyarakat dan tanag air.  Dalam Droses pembelajaran, guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan  aturan-aturan yang berlaku.  Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laris guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses berguru mengajar berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang harus mendapatkan gosip sebanyak-banyaknya dari guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif mendapatkan informasi. Hal itu sebagai imbas dari proses berguru yang mengutamakan bahan dan penguasaan materi.
Sistem evaluasi menurut Kurikulum 1952 hampir sama dengan Kurikulum 1942, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan dan ujian penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti ulangan perbaikan (her). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama sanggup dinyatakan lulus bila mempunyai maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 ekuivalen dengan 3 nilai 5).
 
Referensi :  
 
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
 
Hasibuan, Lias. 2010. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada (GP Press) 
 
 

Sumber http://kangdaengnaba.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kurikulum Smp 1952"

Posting Komentar