ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Di dalam Kurikulum 2013, beban berguru setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban berguru 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Adapun untuk unsur-unsur beban berguru yang sudah disebutkan di atas definisinya ialah sebagai berikut :- Kegiatan tatap muka ialah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
- Kegiatan terstruktur ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
- Kegiatan berdikari ialah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar komitmen dengan guru.
Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013
Adapun cara menetapkan beban belajar dengan sistem kredit semester (sks) untuk SMP/MTs ialah sebagai berikut:- Beban berguru kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
Berdasarkan pada tabel di atas sanggup dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk memutuskan beban berguru 1 sks ialah dengan rumus berikut:
Sehingga beban berguru sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut sanggup ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban berguru 1 sks pada SKS sama dengan beban berguru 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih terang lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan referensi konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang memakai SKS sanggup dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban berguru sks yaitu sebagai berikut:Beban berguru yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang sanggup ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling usang 5 tahun (10 semester).
Komposisi Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Komposisi beban berguru di SMP/MTs ialah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Kriteria yang dipakai dalam pengambilan beban berguru ialah sebagai berikut:- Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk memilih beban berguru pada setiap semester.
- Pengambilan beban berguru oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang dipakai untuk memilih beban berguru bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban berguru (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menuntaskan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan sanggup mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran sanggup diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013
Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan ialah sebagaimana diuraikan di bawah ini.Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi perilaku menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang sanggup dikonversi ke dalam Predikat A - D menyerupai pada Tabel di bawah ini.
Tabel Konversi Nilai
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi perilaku ialah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Penentuan Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs
IP merupakan rata-rata dari adonan hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
Siswa pada semester 2 dan seterusnya sanggup mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 sanggup mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 sanggup mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 sanggup mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 sanggup mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi perilaku paling rendah B.
Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
Siswa sanggup memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS sanggup dilakukan pada setiap selesai semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
- menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus ujian sekolah/madrasah; dan
- lulus Ujian Nasional.
0 Response to "Beban Mencar Ilmu Smp/Mts Berdasarkan Kurikulum 2013"
Posting Komentar