Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan PKB

Prinsip-prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Paling tidak ada 9 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru (PKB), yaitu:
  1. PKB harus fokus kepada keberhasilan akseptor didik atau berbasis hasil berguru akseptor didik. Oleh lantaran itu, PKB harus menjadi cuilan integral dari kiprah guru sehari-hari. Hal ini tentu saja lumrah lantaran tujuan dari pengembangan keprofesian berkelanjutan pada muaranya ialah hasil berguru siswa yang meningkat. Sebagai output dari proses pembelajaran, kualitas siswa merupakan bukti bahwa telah terjadi peningkatan profesionalisme oleh guru yang bersangkutan.
  2. Setiap guru berhak menerima kesempatan untuk menyebarkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan jadwal PKB harus dimulai dari sekolah. Begitu besarnya jumlah guru di Indonesia tentu saja menciptakan pelaksanaan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus direncanakan dengan baik. Pelaksanaan jadwal ini harus diatur sedemikian rupa, sistematis, dan dan bersifat terus-menerus, biar terjadi peningkatan kualitas guru di negeri ini.
  3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti jadwal PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jikalau dirasakan perlu. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan bukan saja kewajiban bagi guru, akan tetapi itu sudah merupakan haknya. Profesi guru menuntut perkembangan yang terus-menerus dari guru. Guru tidak sanggup membisu di tempat. Ia harus terus berguru dan menyebarkan diri untuk menjadi sosok yang profesional dan bermartabat.
  4. Bagi guru yang tidak mengatakan peningkatan sesudah diberi kesempatan untuk mengikuti jadwal PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jikalau sekolah tidak sanggup memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan jadwal PKB. Ini mungkin pernyataan yang sedikit melecut guru-guru kita untuk bersikap serius untuk melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hal ini masuk akal dilakukan pemerintah lantaran bagaimanapun juga guru ialah ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.
  5. Cakupan materi untuk aktivitas PKB harus terfokus pada pembelajaran akseptor didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta memakai pekerjaan dan data akseptor didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Hal ini antara lain dimaksudkan biar aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh seorang guru benar-benar membawa manfaat, dan berdampak besar bagi peningkatan kualitas kompetensinya sebagai guru yang profesional. 
  6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri.  Oleh lantaran itu, untuk mencapai tujuan PKB, aktivitas pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 
  7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh lantaran itu, aktivitas PKB harus menjadi cuilan terintegrasi dari planning pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua akseptor didik, dan masyarakat.
  8. Sedapat mungkin aktivitas PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi imbas negatif pada lingkungan yang disebabkan jikalau guru dalam jumlah besar bepergian ke kawasan lain.
  9. PKB harus mendorong akreditasi profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan mempunyai makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.

Tulisan bekerjasama bersahabat dengan goresan pena sebelumnya, yaitu:
Tujuan, Manfaat, dan sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru (PKB)
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsep dan Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)


ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)"

Posting Komentar