ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
komponen PKB guru |
Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan menurut kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud ialah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB ialah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan kiprah suplemen dan/atau kiprah lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu:
- pengembangan diri
- publikasi ilmiah
- karya inovatif.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia diharapkan hasilnya akan sanggup melaksanakan kiprah pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan aktivitas kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan semoga guru bisa mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
Tugas suplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dimaksud di atas dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), diorientasikan kepada aktivitas peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas suplemen tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional ialah aktivitas guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk mempunyai kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Makara ada batasan waktu, di mana diharapkan guru bisa melaksanakannya minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kegiatan kolektif guru ialah aktivitas guru dalam mengikuti aktivitas pertemuan ilmiah atau aktivitas bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup:
- kegiatan lokakarya atau aktivitas kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran
- pembahas atau penerima pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain
- kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang meliputi diklat fungsional dan aktivitas kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan guru untuk mencapai atau meningkatkan kompetensinya sanggup mencakup:
- kompetensi menyidik dan memahami konteks di kawasan guru mengajar
- penguasaan bahan dan kurikulum
- penguasaan metode mengajar
- kompetensi melaksanakan penilaian penerima didik dan pembelajaran
- penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK)
- kompetensi menghadapi penemuan dalam sistem pendidikan di Indonesia
- kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini
- kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas suplemen atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 kelompok kegiatan, yaitu:- presentasi pada lembaga ilmiah;
- sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah
- publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
Publikasi ilmiah publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
meliputi pembuatan:
- karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, atau diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
- tulisan ilmiah terkenal di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:jurnal tingkat nasional yang terakreditasi; jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi; jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
- publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini meliputi pembuatan: buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
- modul/diklat pembelajaran per semester yang dipakai di tingkat: provinsi dengan ratifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota dengan ratifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
- buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
Karya inovatif
Karya inovatif ialah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:- penemuan teknologi sempurna guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang sanggup diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diharapkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
3 komponen PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) |
Tulisan bekerjasama dekat dengan goresan pena sebelumnya, yaitu:
Tujuan, Manfaat, dan sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru (PKB)
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsep dan Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
0 Response to "Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)"
Posting Komentar