Cara Memperbaiki Data Ptk Dapodik Dan Sk Pertolongan Profesi (Sertifikasi)

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
 Sudah usang perbaikan dan update data PTK  Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi)
Cara memperbaiki Data PTK di Dapodik, P2TK Dikdas, dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru
Sudah usang perbaikan dan update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di Dapodik dilakukan, akan tetapi ternyata hingga sekarang masih banyak guru-guru yang datanya bermasalah. Kali ini goresan pena di blog Penelitian Tindakan Kelas akan mencoba mengulas permasalahan yang banyak dialami terkait tidak valid data PTK para guru di P2TK Dikdas, beserta kemungkinan cara memperbaiki (solusi)-nya. Permasalahan disajikan dalam bentuk problem dan cara memperbaiki problem tersebut. Yuk kita simak.

Masalah #1

Operator Sekolah telah melaksanakan update / perbaikan / melengkapi isian aplikasi Dapodik, tetapi mengapa kami tidak sanggup LOGIN untuk melaksanakan CEK INFO PTK?

Cara Memperbaiki Masalah #1
Ada beberapa kemungkinan penyebab problem ini, misalnya:
  • Terjadi kesalahan pada ketika mengisi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Terjadi kesalahan pada ketika mengisi TANGGAL LAHIR.
  • Terjadi perubahan format TANGGAL di komputer, lantaran adanya perbedaan setting (Indonesia memakai format ddmmyyyy sedangkan USA memakai format mmddyyyy).
Perbaikan data sanggup dilakukan pada NUPTK atau TANGGAL LAHIR pada Dapodik. Setelah melaksanakan upload atau update data pada laman administrasi pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, pasikan muncul status “BERHASIL DIPROSES”. Guru atau operator sanggup pula mencoba-coba melaksanakan kombinasi TANGGAL LAHIR pada ketika mencoba LOGIN, misal dengan format yyyyddmm atau yyyymmdd.

Masalah #2

Operator Sekolah telah melaksanakan perbaikan / update / upload data PTK melalui aplikasi penjaringan data Dapodik tetapi mengapa hasil perbaikannya tidak tampak pada Lembar INFO PTK?

Cara Memperbaiki Masalah #2
Terjadinya problem ini kemungkinan sanggup disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
  • Proses impor data oleh Operator Sekolah ke Server milik Dapodik mengalami kegagalan (error). Untuk menyelesasikan problem ini Operator Sekolah harus memastikan bahwa status data yang diupload memang telah “BERHASIL DIPROSES” pada laman administrasi pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
  • Saat dilakukan cek di halaman INFO PTK Dapodik belum final proses sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Server P2TK Dikdas. Bila memang demikian, ini bersama-sama bukan masalah. Makara harap bersabar dan tunggu sekitar 2 – 3 hari, data guru pada Lembar INFO PTK akan mengalami perubahan.

Masalah #3

Mengapa ketika kami mencek Lembar INFO PTK ternyata NUPTK Statusnya Tidak Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #3
Ada 2 kemungkinan penyebab problem ini, yaitu:
  • Nama guru (PTK : Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdapat di dalam database NUPTK tidak sama dengan Nama guru pada Dapodik.
  • Terjadi kekeliruan dalam input data NUPTK, yaitu NUPTK yang diinput bukan milik guru yang bersangkutan, akan tetapi NUPTK milik orang lain.
Oleh lantaran itu Operator Sekolah dan Guru diharapkan untuk selalu berhati-hati dan teliti. Gunakan selalu rujukan NUPTK yang valid, contohnya dari kartu pendaftaran guru atau dari Operator NUPTK Dinas Kabupaten / Kota.

Apabila kesalahan NAMA terdapat  pada database NUPTK makalakukan langkah-langkah berikut untuk memperbaikinya:
  • Anda sanggup melaksanakan perbaikan NAMA anda melalui operator NUPTK.
  • Mintalah Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan memakai aplikasi Web Browser NUPTK
  • Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas biar sanggup disesuaikan.
Tetapi, apabila kesalahan NAMA terdapat pada Dapodik, maka perbaikan lebih mudah, yaitu:
  • perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
  • Operator Sekolah akan mengupload data dan tunggu akhirnya dalam beberapa hari.

Masalah #4

Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Tidak Ditemukan, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #4
Ada beberapa kemungkinan penyebab permasalahan ini, yaitu:
  • NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (untuk mengetahui apakah memang terdapat perbedaan NUPTK Dapodik dengan NUPTK pada Data Kelulusan, anda sanggup mengecek di SK Tunjangan Profesi / SKTP tahun lalu). Bila memang terdapat perbedaan NUPTK, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota kawasan anda bertugas.
  • NUPTK pada Data Kelulusan anda masih memakai NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX). Bila memang NUPTK yang dipakai ialah NUPTK Sementara, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota kawasan anda bertugas.
  • Anda ialah guru yang melaksanakan mutasi dari Luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas).
  • Anda ialah guru yang melaksanakan mutasi Dari Luar Jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Untuk menuntaskan problem yang disebabkan oleh kedua macam mutasi di atas, maka Data  Kelulusan harus diinput kelulusannya oleh Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pengelola di Tingkat Pusat akan memverifikasi kelulusan tersebut, sebelum sanggup diajukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SK TP)-nya. Saat meminta dukungan Operator Tunjangan di Dinas Kabupaten/Kota, anda harus menyiapkan berkas-berkas lengkap :
  • SK Mutasi
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • dan berkas pendukung lain yang mungkin diperlukan.
Masalah #5

Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Atas Nama Orang Lain, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

Cara Memperbaiki Masalah #5
Penyebab problem ini ialah lantaran ada orang lain salah melaksanakan input data, yaitu NUPTK anda dipakai oleh orang lain. Cara menuntaskan problem ini ialah dengan sesegeranya melapor ke Dinas Kabupaten / Kota. Bawalah bukti bahwa NUPTK milik anda, contohnya dengan kartu NUPTK milik anda. Selanjutnya, Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang telah keliru memakai NUPTK data anda ke Operator Pusat. Harap diperhatikan bahwa proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari. Seandainya anda belum mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), sekaligus saja anda melaporkan biar sanggup diusulkan penerbitan NRG-nya.

Masalah #6

Saya Mengajar 24 Jam Per Minggu, atau Telah Sesuai Ketentuan Lain Yang Berlaku, Tetapi Mengapa Jumlah Jam Mengajar Saya Kosong?

Cara Memecahkan Masalah #6
Sebab munculnya problem ini ialah lantaran Operator Sekolah belum melaksanakan mapping Rombel (Rombongan Belajar atau Kelas), yaitu bagaimana susunan penugasan guru pada masing-masing Rombel. Untuk memperbaikinya, mintalah Operator Sekolah untuk memperbaiki isian data. Harus dipastikan pula bahwa JJM (Jumlah Jam per Minggu) sudah benar.

Masalah #7

Pada data disebut bahwa JJM telah ada, tetapi mengapa pada JJM Linear Masih Kosong?

Cara memperbaiki Masalah #7
Ada 2 kemungkinan penyebab problem ini, yaitu:
  • Data kelulusan pada SK TP online tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil. Untuk memperbaiki problem ini, sama dengan cara memperbaiki problem #4 di atas.
  • Anda mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan Bidang Studi Yang Diampu. Perhatikan mengenai mata pelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi anda. Usahakan untuk selalu mengajar mata pelajaran yang sesuai. Tetapi bila kesalahan lantaran pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di dapodik melalui Operator Sekolah.
Masalah #8

Mengapa dikatakan Rombongan Belajar Tidak Normal?

Cara Memperbaiki Masalah #8
Biasanya penyebab  problem ini lantaran JJM dalam Rombel melebihi ketentuan (Struktur KTSP). Lakukan perbaikan mapping penugasan dalam Rombel sehingga bersesuaian dengan Struktur KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Masalah #9

SK TP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) Kami Sudah Diterbitkan, Tetapi Mengapa Gaji Pokok Tidak Sesuai (Salah)?

Cara Memperbaiki Masalah #9
Kemungkinan penyebabnya ialah adanya kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik melalui Operator Sekolah. Selanjutnya melaporlan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga dilakukan penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang seharusnya dipakai ialah yang sesuai dengan SK KGB (SK Kenaikan Gaji Berkala) per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
  • SK Gaji Berkala per Desember 2012
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • Dan berkas pendukung lain
Sesuai dengan diktum pada SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), bahwa Kepala Dinas berhak melaksanakan perbaikan jikalau ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah.

Bila anda NON PNS-DEKON, lakukan langkah-langkah berikut:
Lakukan update data pada dapodik dengan dukungan Operator Sekolah, lantaran problem ini biasanya disebabkan oleh lantaran Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian). Isikan data riwayat honor terencana dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masa kerja PNS namun status tetap  Non PNS). Selanjutnya melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota biar ada adaptasi Tunjangan. Gaji pokok yang dipakai ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
  • SK Inpassing
  • Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  • Dan berkas pendukung lain
Selanjutnya, Dinas Kabupaten/Kota akan mengajukan adaptasi Gaji Pokok melalui Aplikasi Tunjangan.
 
Masalah #10

Kami Sudah SK, tetapi Mengapa Tempat Tugas Bukan Sekolah Induk?

Cara Memperbaiki Masalah #10
Penyebab munculnya problem ini ialah lantaran adanya kesalahan menentri data sekolah induk pada Dapodik. Pada umumnya problem ini tidak mengganggu Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) selama ada Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa yang bersangkutan memang guru yang mengajar di sekolah tersebut. Tetapi apabila dipermasalahkan, maka sanggup mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota.

Masalah #11

Bagaimana ini, kami sudah SK, kok NUPTK, NRG dan Rekening Bank milik orang lain?

Cara memperbaiki Masalah #11
Jangan panik. Hal ini disebabkan lantaran kelulusan anda memakai NUPTK milik orang lain. Segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, Dinas Kab/Kota mengajukan PEMBATALAN SK supaya sanggup DIPERBAIKI data kelulusannya. Setelah penghapusan disetujui pusat, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan melaksanakan perbaikan data kelulusan. Lalu, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan mengajukan SK gres anda yang benar. 

Masalah #12

Mengapa SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Saya Tidak Terbit, Padahal Data Saya Sudah Memenuhi Syarat?

Cara Memperbaiki Masalah #12
Penyebab hal ini ialah lantaran data pendukung kurang. Tanyakan pada operator apa status dokumen anda. Bila status masih “EDIT”, kemungkinan masih ada kekurangan data anda. Biasanya berupa data : (a) Masa Kerja dan Golongan tidak diisi; (b) Status Kepegawaian tidak diisi; (c) Nomor Rekening Bank belum ada; (d) NRG Belum ada; (e) NUPTK di data kelulusan memakai NUPTK orang Lain. Perbaiki data-data pendukung ini dengan dukungan Operator Sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Beberapa Pertanyaan Penting Lain Tentang Tunjangan Profesi

Pertanyaan #1

Apa saja mata pelajaran yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)?

Jawab:
Contoh pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui :
  • Guru Kelas : 24 jam
  • Penjaskes : 4 jam
  • Agama : 3 jam
  • Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
  • Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

Pertanyaan #2

Apa saja mata pelajaran yang diakui di SMP (SMP)?

Jawab:
Contoh pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui :
  • Agama 2 jam
  • PKN 2 jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA : 4 jam
  • IPS : 4 jam
  • Seni Budaya : 2 jam
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
  • Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
  • Muatan Lokal 2 jam
  • Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
Pertanyaan #3

Apakah boleh Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi lantaran kehabisan Rombel?

Jawab:
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, lantaran Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

Pertanyaan #4

Apakah Guru di SD/SMP sanggup menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS)?

Jawab:
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP sanggup menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS). Karena pada beberapa jenjang data PTK belum dilakukan melalui Dapodik, maka melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas : (a) SK Beban mengajar; (b) Fotokopi Sertifikat yang telah dilegalisir; (c) Fotokopi Kartu NUPTK/NRG.
Selanjutnya Operator Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota akan mengajukan penambahan jam di luar DIKDAS ke Pusat melalui Aplikasi Tunjangan. Operator di tingkat sentra akan melaksanakan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan.

Pertanyaan #5

Bagaimana cara memasukkan Guru BK pada Aplikasi Dapodik yang benar?

Jawab:
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM Guru BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan menghipnotis normal/tidak normalnya rombel.

Pertanyaan #6

Mata pelajaran apa saja yang sanggup lintas Jenjang?

Jawab:
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui lantaran linear. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

Pertanyaan #7

Mengapa Data PTK di Dapodik dan P2TK Dikdas saya tidak muncul atau bermasalah?

Jawab:
Bila guru telah memenuhi kewajibannya dengan benar di lapangan (sekolah) sesuai ketentuan berlaku, maka kemungkinan besar penyebabnya ialah pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Isi semua variabel, jangan ada yang kosong atau terlewatkan. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak sanggup diolah.

Pertanyaan #8

Apa yang dimaksud dengan Dapodik?

Jawab:
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) ialah sebuah aktivitas pendataan yang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik ditujukan untuk menjaring 3 entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Ketiga entitas data tersebut yaitu (1) akseptor didik, (2) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan (3) satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan sanggup diunduh dari laman Dapodik. 

Pertanyaan #9

Bagaimana Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Dapodik?

Jawab:Pihak-pihak yang terlibat dalam penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ialah : (1) Kepala Sekolah; (2) Guru; (3) Operator Sekolah. Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Operator Sekolah yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. Sistem Dapodik tidak sanggup dilakukan secara individual oleh guru, tapi Operator Sekolah lantaran mereka mempunyai terusan untuk masuk ke Sistem Dapodik. Pihak yang paling bertanggungjawab mengenai  Data Pokok Pendidikan ini ialah Kepala Sekolah.

Pertanyaan #10

Apa korelasi Dapodik dengan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru?

Jawab:Dapodik tidak memilih seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik hanya sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan berguru yang diemban/diampu. Walaupun demikian, Dapodik penting lantaran merupakan materi mentah yang dipakai Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan profesi (sertifikasi) guru sesuai kriteria dan hukum yang telah ditentukan.

Pertanyaan #11

Seberapa banyak pendataan Dapodik yang masih bermasalah?

Jawab:
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.

Pertanyaan #12

Bagaimana Cara yang Ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menuntaskan Dapodik?

Jawab:
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, telah dikerahkan 15 operator pendataan. Ada aneka macam akomodasi layanan kepada sekolah biar sanggup memperbaiki data secara baik dan cepat. Fasilitas layanan tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Sekolah yang tiba ke sekretariat Dapodik juga akan dilayani dan dibantu.    



Pertanyaan #13

Bagaimana Data Guru untuk Pembayaran Tunjangan bila Dapodik Belum Beres?

Jawab:Data guru yang mendapat tunjangan memang diambil dari Dapodik. Tetapi, lantaran pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan juga akan dilakukan secara manual. Makara data yang dipakai ialah kombinasi Dapodik dan  manual. Sekretariat Dapodik akan melaksanakan pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga sanggup disampaikan melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Demikian isu ihwal Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dari Blog Penelitian Tindakan Kelas, semoga bermanfaat. Salam.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Cara Memperbaiki Data Ptk Dapodik Dan Sk Pertolongan Profesi (Sertifikasi)"

Posting Komentar