ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat ini memuat poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016, Kementerian Agama menunda penyelenggaran sertifikasi guru.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran aktivitas Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
PERSYARATAN SERTIFIKASI 2017
- Guru Madrasah di bawah training Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah mempunyai akta pendidik, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
- Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (Guru Tetap Yayasan) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
- Guru yang diangkat dalam jabatan fungsional guru minimal telah berusia 18 tahun.
- Guru Madrasah berstatus Bukan PNS aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA. Guru bukan PNS harus mempunyai SK Pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dari Penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus–menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS di madrasah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama. Adapun GT bukan PNS pada madrasah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai guru honorer tetap dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Madrasah 2 tahun terakhir.
- Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampu dan bidang studi yang akan disertifikasi melampirkan SK terakhir.
- Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu, tetapi diangkat hingga dengan 30 Desember 2005 dan melampirkan SK mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
- Guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier sesuai dengan ijazah S1/D4
Mulai tgl 30 Agustus sehabis guru melaksanakan pemberkasan via simpatika, selanjutnya kab/kota melaksanakan investigasi di akun kab/kota masing-masing (modelnya menyerupai vevral nrg/inpassing). Untuk investigasi dokumen dan persetujuan supaya dilakukan face to face dengan guru, alasannya guru harus mengatakan dokumen aslinya dan admin kab/kota yg mencocokkan dengan usulan di simpatika. JIka ada guru yg tidak sesuai syarat menyerupai ijazah tdk ada, sk anomali, sudah sertifikasi maka sanggup ditolak.
Silahkan infokan kepada seluruh guru yg belum sergur terutama yg kemarin belum mendaftar supaya segera mendaftar, selanjutnya guru yg sudah terdaftar tersebut pd tgl 30 Agustus akan mendapat usul untuk verifikasi berkas, sehingga supaya semua guru tsb melaksanakan scan dokumen orisinil (tidak boleh foto copy legalisir).
Peringatan :
Kepada guru yang sejatinya sudah sertifikasi namun belum verval nrg dan mendapat usul sertifikasi, nantinya akan diketahui dan sanggup dibatalkan lewat kanwil atau LPTKOperator Simpatika
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Peryaratan Penerima Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2017"
Posting Komentar