Inilah Ajaran Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional 2017

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Dalam ikhtiar menyebarluaskan gosip mengenai MK Inilah Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional 2017


Dalam ikhtiar menyebarluaskan gosip mengenai MK, telah diselenggarakan aneka macam kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan aneka macam kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi obyektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.
Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk menerima pemahaman mengenai MK yaitu Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn sanggup menjadi pihak yang mendidik akseptor didik biar menjadi belum dewasa bangsa yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pertolongan penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pertolongan penghargaan “Anugerah Konstitusi”.


Pengertian

  1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn yaitu wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
  2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi yaitu perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik dan/atau masyarakat secara aktif membuatkan potensi dirinya biar mempunyai kemampuan yang diharapkan untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
  3. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Guru PPKn yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik dalam mata pelajaran PPKn.
  5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah: 
  6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn yaitu serangkaian kegiatan pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien. 
  7. Portofolio yaitu sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan kiprah selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
  8. Evaluasi diri yaitu penggambaran perwujudan langsung sebagai Guru PPKn. 
  9. Karya tulis yaitu best practices dan/atau penemuan wacana pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep wacana pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.


Tujuan

Tujuan kegiatan ini adalah:
  1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru-guru PPKn dan akseptor didik khususnya di lingkungan sekolah.
  3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
  4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan pengabdian dalam melaksanakan kiprah profesionalnya.

Manfaat

Manfaat kegiatan ini adalah:
  1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi akseptor didik dan/atau masyarakat.
  2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
  3. Tumbuhnya kreatifitas dan penemuan Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memperlihatkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi akseptor didik dan/atau masyarakat.
  5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan kegiatan ini adalah:
  1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi akseptor didik dan/atau masyarakat.
  2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.

Peserta

  1. Guru SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan kiprah sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Kriteria Penilaian


  1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  • Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi rujukan bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  • Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
  • Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  1. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi akseptor didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
  2. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan perilaku akseptor didik sampai mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di aneka macam kegiatan.
  3. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
  4. a.    Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
  5. b.    Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay wacana PPKn.
  6. c.    Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Inilah pedoman Lengkap Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn tingkat Nasional :
Download disini




Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Inilah Ajaran Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional 2017"

Posting Komentar