ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 akan segera direvisi. Revisi ini alasannya ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan pendidikan huruf (PPK) yang hampir sama dengan Permendikbud 23.
Hal yang cukup berbeda diperlihatkan dalam penerapan jam sekolah. Dalam Permendikbud 23 Pasal Ayat 1 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan.
Ayat dua menerangkan, ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan.
Dalam Pasal 2 tidak disebutkan adanya opsi untuk menerapkan enam hari sekolah layaknya sekolah yang menerapkan dalam sistem pendidikan sekarang. Hanya saja dalam Pasal 9 ayat 1 menjelaskan, dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan saluran transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah (lima hari) sebagaimana sanggup dilakukan secara bertahap.
Kemudian pada Pasal 10 ayat 2 menerangkan, penerima didik pada sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban berguru pada kurikulum dan sanggup melaksanakan acara kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Berbeda dengan Perpres PPK, dalam Pasal 9 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal sanggup dilaksanakan selama enam (6) atau lima (5) hari dalam satu pekan. Dalam pasal ini dijelaskan secara eksklusif bahwa sekolah tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sekolah dalam lima hari.
Kemudian pada Pasal 9 Ayat 2 diterangkan, bahwa ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan gotong royong dengan komite sekolah/madrasah dan dilaporkan kepada pemerintah tempat atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada Ayat 3, untuk tetapkan sekolah dengan durasi lima hari, satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah harus mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarkat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/madrasah.
Meski demikian, dalam Perpres 87 Tahun 2017 Pasal 16 ayat 2 menjelaskan, untuk satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK melalui lima hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Perpres ini masih tetap berlangsung.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil mengatakan, dengan adanya Perpres ini maka peraturan menteri, baik itu Permendikbud atau Permenag terkait dengan pendidikan huruf harus tunduk pada Perpres. "Yang penting semua kebijakan menteri pendidikan, menteri agama harus tunduk pada Perpres ini," kata Said Aqil di Istana Negara, Rabu (6/9).
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai bahwa akan ada perbaikan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Perbaikan ini bakal mengacu pada Perpres PPK yang gres saja diterbitkan. Revisi Permendikbud tersebut diharap sanggup rampung dalam waktu dua pekan. "Kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres. Kan harus tidak diberlakukan," kata Muhadjir.
Bagi yang membutuhkankan Perpres No. 87 Tahun 2017 ini silahkan download di Klik Disini
sumber : republika
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Perpres No.87 Tahun 2017 Ppk Tak Wajibkan Penerapan Hukum Lima Hari Sekolah"
Posting Komentar