ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Peningkatan Profesionalisme guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Blog penelitian tindakan kelas kali ini mencoba mengajak anda kembali merenungi perihal profesi guru. Dalam hal ini beberapa pertanyaan fundamental mungkin sanggup kita ejekan seperti: (1) Apa yang dimaksud dengan profesi?; (2) Bagaimanakah guru profesional itu? Berkaitan dengan hal ini, alasannya yakni guru sebagai suatu profesi maka dapatlah kita berasumsi bahwa guru seharusnya mempunyai konsekuensi melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau dalam istilah pemerintah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permasalahannya, mungkin di lapangan kita akan dihadapkan pada pertanyaan menyerupai ini: (1) Upaya apa yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya? Lalu (2) bagaimana mengelola peningkatan profesionalisme guru di sekolah?Konsep Dasar Profesi
Secara etimologis, profesi berasal dari bahasa Inggris profession, bahasa latin profesus, yang berarti bisa atau hebat dalam suatu bentuk pekerjaan (Sanusi, 1991:18). Sedangkan berdasarkan Cogan dalam Peter Jarwis, 1983: 21, disebutkan bahwa profesi yakni suatu keterampilan yang dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bab pelajaran atau ilmu pengetahuan. Selanjutnya, profesi disebut juga sebagai suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advis terhadap yang orang lain dengan bayaran atau upah tertentu (Vollmer & Mills dalam Peter Jarvis, 1983: 21). Sedangkan secara etimologi profesi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan yakni ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk perbuatan simpel (Baeddowi).PKB bikin gundah guru? Gak harus lah |
Berdasarkan konsep-konsep dasar perihal profesi tersebut maka tentu tidak semua pekerjaan sanggup disebut sebagai profesi. Kemudian hanya pekerjaan yang mempunyai ciri-ciri tertentu dan didasari oleh ilmu pengetahuan yang sanggup dikatakan profesi, dan orang-orang yang melaksanakan profesinya berhak memperoleh bayaran.
Sertifikasi Guru
Sebagai bentuk dari legalisasi legal formal perihal profesionalisme seseorang untuk melaksanakan banyak sekali kiprah profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka diberikanlah akta profesi. Dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik, maka guru-pun yang profesional akan mendapatkan akta profesi sebagai guru profesional.Dalam konteks kekinian profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, demikian disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 7 Ayat 1.
Profesional merupakan kata benda dari profesi sebagai lawan kata amatir yang berkaitan dengan seseorang dalam memperlihatkan layanan yang khas serta didasari oleh kualifikasi dan kompetensi yang tinggi kepada klien dan layak mendapatkan bayaran atas jasa kiprah pekerjaannya tersebut. Profesional sanggup juga diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU No 14/2005).
Profesionalisasi berasal dari kata professionalization, yang berarti upaya meningkatkan kemampuan profesional sampai mencapai jenjang tertentu. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualitas atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Dengan demikian, melalui profesionalisasi maka akan terjadi peningkatan status, peningkatan kemampuan praktis.
Profesionalisme secara leksikal berarti sifat profesional yang memperlihatkan derajat atau standar performance (ability and attitude) anggota profesi yang mencerminkan adanya kesesuaian dengan isyarat etik profesi yang bersangkutan. Dalam kaitan dengan profesi guru, maka profil kompetensi pendidik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, meliputi : (1) Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan menyelenggarakan pembelajaran dan berinteraksi dengan penerima didik; (2) Kompetensi Kepribadian, berkaitan dengan kemampuan menata dan mengendalikan diri sebagai insan dewasa; (3) Kompetensi Profesional, berkaitan dengan kemampuan melaksanakan fungsi dan kiprah pokok berdasarkan keahlian; dan (4) Kompetensi Sosial, berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat.
Depdiknas (2000: 12) juga menyebutkan bahwa guru profesional mempunyai 10 kompetensi
professional, yaitu: (1) Menguasai materi pengajaran; (2) Mengelola Program Belajar Mengajar; (3) Mengelola Kelas; (4) Menggunakan media dan sumber pembelajaran; (5) Menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) Mengelola Proses Belajar Mengajar; (7) Melaksanakan Evaluasi Pengajaran; (8) Melaksanakan Layanan Bimbingan dan Konseling; (9) Membuat Administrasi Pembelajaran; dan (10) Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa guru sebagai profesi, maka tentu berimplikasi terhadap adanya konsekuensi dimana guru profesional harus : (1) mempunyai kualifikasi akademik minimal yang sama; (2) mengikuti pendidikan profesi; (3) mempunyai akta profesi; (4) lulus uji kompetensi; (5) membacakan sumpah profesi; dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continous professional development).
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Continous professional development (CPD) terdiri dari serangkaian kegiatan reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang. PKB mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. PKB juga bermakna cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara, memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan berbagi kualitas diri yang dibutuhkan dalam kehidupan profesional mereka. PKB meliputi gagasan bahwa individu selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pembinaan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melaksanakan pekerjaan tersebut.Tujuan Utama dari pengembangan profesional guru melalui PKB yakni peningkatan pembelajaran siswa. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini penting alasannya yakni berkaitan dengan : (1) optimalisasi pelayanan terhadap klien dalam hal ini siswa; (2) bukti dari profesionalisme; (3) prasyarat pekerjaan; (4) meningkatkan keterampilan kerja guru secara individual; (5) memperluas pengalaman guru untuk keperluan perkembangan karir atau promosi;(6) berbagi pengetahuan dan pemahaman profesional guru secara individual; (7) meningkatkan pendidikan pribadi atau pendidikan umum individu guru; (8) menciptakan guru merasa dihargai; (9) meningkatkan rasa puas terhadap pekerjaan; (10) meningkatkan pandangan konkret mengenai pekerjaan; (11) memungkinkan guru mengantisipasi dan bersiap untuk menghadapi perubahan; (12) mengklarifikasi keseluruhan kebijakan sekolah atau departemen.
Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Continous Professional Development (CPD)
Beberapa prinsip dalam pelaksanaan PKB adalah: (1) Berpengaruh penting terhadap kehidupan keprofesian; (2) PKB harus menjadi bab dari sekuens atau siklus kegiatan yang lebih panjang yang akan mengarah pada peningkatan keterampilan atau pengetahuan guru untuk mendorong murid mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi; (3) PKB harus menciptakan keluaran-keluaran yang spesifik yang diharapkan akan dicapai melalui aktivitas-aktivitas pengembangan profesional dalam hal meningkatkan keahlian guru, praktik ruang kelas, kemajuan murid, dan standar prestasi; (4) Para pelaksana PKB harus memilih, merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi peluang-peluang PKB dalam cara yang sistematik atau mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan pengembangan telah dipenuhi; (5) PKB harus meliputi mekanisme monitoring untuk memverifikasi bahwa pengetahuan dan keterampilan-keterampilan yang telah didapatkan berhasil diterapkan dalam latar ruang kelas.
Kerangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) harus memungkinkan : (1) guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan pertumbuhan profesional para guru individual di sepanjang karir mereka; (2) Guru, sekolah, institusi-institusi pendidikan guru, dan para pemangku kepentingan untuk merencanakan pengembangan profesional bagi tujuan-tujuan sekolah, organisasional, dan individual; (3) institusi-institusi pendidikan guru untuk merencanakan keperluan program-program pengembangan profesional yang sesuai dengan pertumbuhan profesional dan kebutuhan karir para guru; (4) Pemeirntah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan bagi kelanjutan pendidikan guru dan alokasi sumber daya untuk hal tersebut.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baik tentunya akan memperlihatkan karakteristik tertentu. Beberapa karakteristik PKB yang baik contohnya : (1) Setiap kegiatan dalam PKB merupakan bab dari perencanaan jangka panjang yang koheren yang memberi para partisipan peluang untuk menerapkan apa yang telah mereka pelajari dalam praktik mengajar mereka dan untuk berbagi praktik mereka tersebut; (2) PKB direncanakan dengan visi yang terperinci mengenai efektivitas atau peningkatan praktik yang ingin dicapai. Visi ini dibagi bersama di antara mereka yang menjalani proses pengembangan dan mereka yang memimpin atau mendukung proses pengembangan tersebut. Perencanaan harus menujukkan secara terperinci keahlian, pemahaman, atau teknik apa yang ingin ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas PKB; (3) PKB memungkinkan peserta untuk berbagi keterampilan, pengetahuan, dan pemahaman yang simpel dan relevan serta sanggup diterapkan dalam kiprah mereka ketika ini dan amsa depan; (4) PKB harus disiapkan oleh orang yang berpengalaman, berkeakhlian, dan berketerampilan; (5) PKB didasarkan pada bukti-bukti terbaik yang tersedia perihal praktik pembelajaran; (6) PKB mempertimbangkan pengetahiuan dan pengalaman peserta; (7) PKB ditunjang oleh pembinaan atau mentoring oleh teman sejawat yang berpengalaman baik dari dalam sekolah itu sendiri maupun dari luar; (8) PKB sanggup memakai hasil observasi kelas sebagai dasar pengembangan fokus PKB dan dampak PKB; (9) PKB merupakan pemodelan pembelajaran efektif dan pemodelan seni administrasi pembelajaran; (10) PKB memunculkan secara terus menerus rasa ingin tahu dan kemampuan problem solving dalam kehidupan sehari-hari di sekolah; (11) Dampak PKB terhadap proses pembelajaran terus menerus dievaluasi dan hasil penilaian ini mengarahkan pengembangan kegiatan profesional secara terus menerus.
Rancangan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang baikharus didorong oleh perhatian pada tujuan dan kinerja siswa. PKB yang baik dibangun berdasarkan keterlibatan guru dalam mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dan dalam membentuk peluang dan proses-proses pembelajaran, berbasis sekolah dengan menekankan pembelajaran yang menempel pada pekerjaan, bersifat kolaboratif dan pemecahan masalah. Kegiatan PKB berlangsung secara terus menerus dengan didasarkan pada informasi yang kaya dengan sumber informasi yang bermacam-macam untuk mengevaluasi hasil, didasarkan pada pemahaman teoretik dan memanfaatkan penelitian yang ada untuk mengembangkan, mendukung, dan meningkatkan pembelajaran. PKB yakni bab dari proses perubahan komprehensif yang menghubungkan pembelajaran individual dan kolektif dengan isu-isu dan kebutuhan organisasional.
Penyelenggaraan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Untuk melaksanakan PKB mungkin kita sanggup kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam administrasi tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.Dalam melaksanakan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian menciptakan perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan memutuskan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji banyak sekali sumber daya dan metode/teknik yang sempurna untuk melaksanakan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus kegiatan PKB, menciptakan perencanaan PKB. Pengorganisasian yakni proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.
Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Pengembangan guru di sekolah sanggup mengambil banyak sekali macam bentuk, seperti: (1) hari pembinaan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan penilaian kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri
Sementara itu di luar sekolah, guru sanggup membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pembinaan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi seorang hebat mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses investigasi (misalnya menjadi pemeriksa), berguru secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
Pengendalian yakni proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus menciptakan standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif ketika terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melaksanakan penilaian terhadap pencapaian peningkatan kinerja.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar aturan yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menyebabkan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar. Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c) PKB harus dilaksanakan semenjak III/a dengan melaksanakan pengembangan diri, dan semenjak III/b guru wajib melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Selain itu dasar aturan dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).
Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesian Guru)
Tujuan umum:
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.Tujuan khusus:
- Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran penerima didik.
- Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Menumbuhkan rasa cinta dan gembira sebagai penyandang profesi guru.
- Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
- Menunjang pengembangan karir guru.
- Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian diri.
- Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
- Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas-tugas baru, contohnya sebagai kepala sekolah.
- Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
- Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru.
Tulisan ini disarikan dari presentasi Dr. Indrawati, M.Pd. yang berjudul Peningkatan Profesionalisme Guru dan Upaya Pengembangannya Melaui CPD/PKB di hadapan Peserta FKI (Forum Kreativitas dan Karya Inovasi PTK IPA 2013, Bandung - September 2013).
Baca juga:
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Tujuan, Manfaat, dan Sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
0 Response to "Peningkatan Profesionalisme Guru Dan Pkb (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"
Posting Komentar