Kompetensi Kepala Madrasah Berdasarkan Pma No.58 Tahun 2017

ADSENSE 336 x 280
 disebutkan bahwa kepala madrasah ialah pemimpin madrasah yang melaksanakan kiprah manajer Kompetensi Kepala Madrasah Menurut PMA No.58 tahun 2017
Dalam ketentuan umum PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah ialah pemimpin madrasah yang melaksanakan kiprah manajerial, menyebarkan kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala madrasah harus mempunyai 5 kompetensi Kepala Madrasah yakni kompetensi yaitu :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial

Uraian dari  masing-masing kompetensi ialah sebagai berikut :



KOMPETENSI KEPRIBADIAN


  1. Mengembangkan budaya dan tradisi watak mulia dan menjadi rujukan bagi komunitas madrasah
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  • Memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa dalam menyebarkan diri sebagai kepala madrasah
  • Bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya
  • mengendalikan diri dalam menghadapi problem sebagai kepala madrasah
  • Memiliki talenta dan minat sebagai pemimpin madrasah

  • KOMPETENSI MANAJERIAL


    1. Menyusun perencanaan madrasah dalam aneka macam skala perencanaan
    2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
    3. Memimpin madrasah untuk pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal
    4. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
    5. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
    6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya insan secara optimal
    7. Mengelola sarana dan prasarana madrsah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
    8. Mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik gres dan menyebarkan kapasitas peserta didik
    9. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
    10. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
    11. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
    12. Mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di madrasah
    13. Mengelola sistim isu madrasah untuk penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan
    14. Memanfaatkan kemajuan teknologi isu bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi madrasah
    15. Melakukan pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan jadwal kegiatan madrasah sesuai mekanisme dan melaksanakan tindak lanjut

    KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN

    1. Menciptakan penemuan yang bermanfaat dan sempurna guna bagi madrasah
    2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pemebelajaran yang efektif
    3. Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
    4. Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi madrasah
    5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik

    KOMPETENSI SUPERVISI

    1. Merencanakan jadwal supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru
    2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
    3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
    Baca juga : 
    Kumpulan Amanat Pembina Upacara
    Tips Mengajar menyenangkan bagi guru
    Membangun komunikasi efektif dalam pembelajaran
    Mengenal karakteristik peserta didik dari aspek sosio emosional
    menjadi guru efektif, mengapa tidak

    KOMPETENSI SOSIAL
    1. Bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan madrasah
    2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
    3. Memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
    Selengkapnya sanggup di lihat PMA No. 58 tahun 2017

    Demikian supaya bermanfaat.

    Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
    ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

    Related Posts :

    0 Response to "Kompetensi Kepala Madrasah Berdasarkan Pma No.58 Tahun 2017"

    Posting Komentar