Penjelasan Perihal Sertifikasi Guru 2013

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Berbagai Penjelasan Tentang Sertifikasi Guru 2013

Apakah Bapak/Ibu termasuk penerima sertifikasi guru tahun 2013? Daftar penerima sertifikasi guru tahun 2013 sudah dirilis oleh situs resmi kemdikbud, yaitu http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Beragam pertanyaan mungkin muncul dibenak anda perihal apa saja bergotong-royong persyaratan penerima sertifikasi guru itu, kemudian jikalau anda telah masuk ke dalam daftar penerima sertifikasi guru (sergur) 2013, acara apa saja yang perlu anda lakukan? dan banyak sekali pertanyaan lain. Untuk itu, blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) kali ini akan membagi banyak isu perihal sertifikasi guru (sergur) 2013. Yuk disimak.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari acara studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat sehabis berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru harus pernah mempunyai pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).  
     

Prosedur Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru

Daftar calon penerima sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki hingga dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
  1. Usia.Usia dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan yaitu pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sertifikasi guru. Kriteria ini yaitu khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing.

Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru

Guru yang sanggup eksklusif masuk mengisi kuota sertifikasi guru yaitu sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di kawasan perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Daftar Daerah Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar

(Sumber data dari RPJM 2010-2014 Bappenas, 17 Desember 2009 dan Update data Bappenas, 15 Januari 2010)
NoPropinsiKabupaten/KotaKecamatan
1.N A D1.1Kota Sabang1.Suka Jaya




2.Suka Karya
2.Sumatera Utara2.1.Kab. Serdang Bedagai1.Bandar Khalifa




2.Tanjung Beringin




3.Teluk Mengkudu
3.Riau3.1.Kab. Bengkalis1.Bengkalis




2.Rupat Utara


3.2.Kab. Indragiri Hilir1.Keteman




2.Pulau Burung


3.3.Kab. Rokan Hilir1.Kubu




2.Sinaboi




3.Pasirlimau Kapuas


3.4.Kota Dumai1.Sungai Sembilan


3.5.Kab. Kep. Meranti1.Rangsang Barat
4.Kalimantan Barat4.1.Kab. Sambas1.Paloh




2.Sajingan Besar


4.2.Kab. Sintang1.Ketungau Hulu




2.Ketungau Tengah


4.3.Kab. Kapuas Hulu1.Badau




2.Batang Lupar




3.Embaloh Hulu




4.Empanang




5.Puring Kencana




6.Puttussibau Selatan




7.Puttussibau Utara


4.4.Kab. Bengkayang1.Jagoi Babang




2.Siding


4.5.Kab. Sanggau1.Entikong




2.Sekayam
5.Kalimantan Timur5.1.Kab. Malinau1.Kayan Hilir




2.Kayan Hulu


5.2.Kab. Nunukan1.Krayan




2.Krayan Selatan




3.Lumbis




4.Nunukan




5.Sebatik




6.Sebuku




7.Sebakung


5.3.Kab. Kutai Barat1.Long Apari




2.Long Pahangai
6.Sulawesi Utara6.1.Kab. Sangihe1.Kandahe




2.Manganittu




3.Tabukan Selatan




4.Tabukan Utara




5.Tamako


6.2.Kab. Kepulauan Talaud1.Beo




2.Essang




3.Kabaruan




4.Karatung




5.Khusus Miangas




6.Lirung




7.Nanusa




8.Rainis
7.Maluku7.1.Kab. Maluku Tenggara Barat1.Kormomolin




2.Nirunmas




3.Selaru




4.Tinimbar Selatan




5.Tinimbar Utara




6.Wermaktian




7.Wertamian




8.Wuarlabobar




9.Yaru


7.2.Kab. Maluku Barat Daya1.Babar Timur




2.Letimoa Lakor




3.Mdona Heira




4.P.P. Babar




5.Terselatan




6.Wetar


7.3.Kab. Kep. Aru1.Aru Selatan




2.Aru Selatan Timur




3.Aru Tengah




4.Aru Tengah Selatan




5.Aru Tengah Timur




6.Aru Utara




7.P.P. Aru
8.NTT8.1.Kab. Kupang1.Amfaong Timur


8.2.Kab. Timor Tengah Utara1.Insana




2.Insana Utara




3.Miaomaffo Barat




4.Miaomaffo Timur


8.3.Kab. B E L U1.Kakuluk Mesek




2.Kobalima




3.Kobalima Timur




4.Lamaknen




5.Lamaknen Selatan




6.Lasiolat




7.Ringhat




8.Tasifeto Timur




9.Tasipeto Barat


8.4.Kab. A L O R1.Alor Barat Daya




2.Alor Barat Laut




3.Alor Selatan




4.Alor Timur




5.Pantar




6.Teluk Mutiara


8.5.Kab. Rote Ndao1.Rote Barat Daya
9.Papua9.1.Kab. Merauke1.Eligobel




2.Merauke




3.Nauken Jarai




4.Sota




5.Ulilin




6.Kimaam


9.2.Kab. Keerom1.Arso




2.Senggi




3.Towe




4.Waris




5.Web


9.3.Kab. Boven Digul1.Jair




2.Mindiptana




3.Ninati




4.Waropko


9.4.Kab. Pegunungan Bintang1.Batom




2.Iwur




3.Kiwirok




4.Kiwirok Timur




5.Okbibab




6.Oksibil




7.Tinibil 1




8.Tinibil 2


9.5.Kab. Supiori1.Supiori Utara


9.6.Kota. Jayapura1.Muara Tami
10.Maluku Utara10.1.Kab. Morotai1.Morotai Jaya




2.Morotai Selatan




3.Morotai Selatan Barat




4.Morotai Timur.




5.Morotai Utara
11.Kepulauan Riau11.1.Kab. Natuna1.Bunguran Timur




2.Bunguran Utara




3.Pulau Laut




4.Serasan




5.Subi


11.2.Kab. Anambas1.Siantan


11.3.Kab. Bintan1.Bintan Pesisir


11.4.Kab. Karimun1.Tebing


11.5.Kota Batam1.Belakang Padang




2.Nongsa
12.Papua Barat12.1.Kab. Raja Ampat1.Kep. Ayau




2.Waigeo Utara

Aktivitas yang Harus Dilakukan Guru dalam Sertifikasi Guru

  1. Cek dalam daftar calon penerima memakai tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon penerima segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapat Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah sebab kemudian akan dipakai sebagai pola untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi yaitu nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan pola verifikasi nama dan tempat tanggal lahir penerima bagi guru PNS yaitu SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS yaitu ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang mempunyai dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola proteksi sertifikat secara eksklusif (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus menempel dalam kiprah mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional sebab guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan acara studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1, sanggup memakai acara studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1 dan acara studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi yang serumpun dengan acara studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan acara studi S-1 dan acara studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus mempunyai masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  7. Memantau proses penetapan penerima melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor penerima sebagai bukti terdaftar sebagai penerima sertifikasi guru
  9. Mencari isu perihal pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi penerima PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Peserta Pola PSPL

Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan ratifikasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi kiprah belajar/izin berguru atau surat keterangan kiprah berguru dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di belahan belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan ratifikasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di belahan belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta Pola PF mengumpulkan Portofolio

Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas penerima dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio mencakup komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di belahan belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap perihal portofolio sanggup dilihat pada Buku 3.

Peserta Pola PLPG Mengumpulkan Berkas:

Peserta yang menentukan pola PLPG secara eksklusif harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan eksklusif (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di belahan belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Beberapa Aktivitas yang Harus Dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Sertifikasi Guru

  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon penerima sertifikasi guru
  4. Mengusulkan peniadaan data calon penerima apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir peniadaan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon penerima (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah mempunyai sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon penerima sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon penerima melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon penerima memakai format verifikasi yang sanggup dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada penerima sertifikassi guru.

Beberapa Aktivitas yang Harus Dilakukan LPMP dalam Sertifikasi Guru

  1. Memantau pelaksanaan penetapan penerima melalui AP2SG untuk daerahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai materi untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon penerima
  5. Meneliti proposal peniadaan dan menyetujui peniadaan peserta. Usulan peniadaan dikembalikan jikalau tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio penerima dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon penerima sertifikasi guru sehabis data calon penerima valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada penerima sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio penerima kepada LPTK sesuai acara studi yang menjadi kewenangannya
Kurang jelas, apakah Hasil UKG 2013 kuat terhadap Daftar Peserta Sergur 2013.

Demikian isu perihal Sertifikasi Guru 2013 dari blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Penjelasan Perihal Sertifikasi Guru 2013"

Posting Komentar