Beban Mencar Ilmu Dengan Sistem Kredit Semester Di Sma/Ma

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban berguru setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban berguru 1 sks mencakup 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam acara mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar

Adapun unsur-unsur beban berguru di SMA/MA dengan sistem kredit semester ialah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka ialah acara pembelajaran yang berupa proses interaksi antara akseptor didik dengan pendidik.

  • Kegiatan terstruktur ialah acara pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh akseptor didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan berdikari ialah acara pembelajaran yang berupa pendalaman bahan pembelajaran oleh akseptor didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh akseptor didik atas dasar komitmen dengan pendidik.

Cara Menetapkan Beban Belajar

Adapun cara yang dilakukan untuk memutuskan beban  belajar  sks  untuk  SMA/MA ialah sebagai berikut:
  • Beban berguru acara tatap muka per jam pembelajaran SMA/MA  berlangsung selama 45 menit
  • Waktu untuk penugasan terstruktur dan acara berdikari bagi akseptor didik pada SMA/MA maksimum 60% dari jumlah waktu acara tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban berguru sks untuk SMA/MA dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS sanggup dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMA/MA dan berdasarkan pada Sistem Paket

Berdasarkan pada Tabel tersebut di atas sanggup dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk memutuskan beban berguru 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

Dengan demikian, beban berguru sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut sanggup ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban berguru 1 sks pada SKS sama dengan beban berguru 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih terang lagi, dalam Tabel di bawah ini menyajikan pola konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Beban Belajar Minimal

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang memakai SKS sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban berguru sks. Beban berguru yang harus ditempuh oleh akseptor didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang sanggup ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling usang 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar

Adapun komposisi beban berguru di SMA/MA ialah sebagai berikut:
Komposisi beban berguru untuk akseptor didik SMA/MA terdiri atas:
  • Kelompok A (wajib)
  • Kelompok B (wajib)
  • Salah satu dari kelompok C (peminatan) lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Perlu diperhatikan aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan beban berguru ialah sebagai berikut:
  • Fleksibilitas dalam SKS yaitu akseptor didik diberi keleluasaan untuk memilih beban berguru pada setiap semester.
  • Pengambilan beban berguru oleh akseptor didik didampingi oleh Pembimbing Akademik. 

Kriteria Penentuan Beban Belajar

Kriteria yang dipakai untuk memilih beban berguru bagi akseptor didik yaitu:
  • Pengambilan beban berguru (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan akseptor didik baru;
  • Pengambilan beban berguru (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  • Peserta didik wajib menuntaskan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
  • Satuan pendidikan sanggup mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran sanggup diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan ialah sebagai berikut.
Penilaian
  • Penilaian setiap mata pelajaran mencakup kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakanskala 1 – 4 (kelipatan 0,33). Sedangkan kompetensi perilaku memakai skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) yang sanggup dikonversi ke dalam Predikat A - D menyerupai pada Tabel di bawah ini.

  • Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
  • Pencapaian minimal untuk kompetensi perilaku ialah B.
  • Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
  • Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP)

  • IP merupakan rata-rata dari adonan hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya sanggup mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • IP < 2.66 sanggup mengambil maksimal 24 sks.
  • IP 2.66 – 3.32 sanggup mengambil maksimal 28 sks.
  • IP 3.33 – 3.65 sanggup mengambil maksimal 32 sks.
  • IP > 3.65 sanggup mengambil maksimal 36 sks.
  • Selain itu, nilai kompetensi perilaku paling rendah B.

Kelulusan

Peserta didik sanggup memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS sanggup dilakukan pada setiap final semester. Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  di SMA/MA setelah:
  • menyelesaikan seluruh program  pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.
Demikian goresan pena ihwal beban berguru SMA/MA dalam sistem kredit semester berdasarkan Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas.

Baca juga:
Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
    ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

    0 Response to "Beban Mencar Ilmu Dengan Sistem Kredit Semester Di Sma/Ma"

    Posting Komentar