ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Apakah anda tahu apa itu profesi librarian? Barangkali, banyak orang yang masih tidak tahu mengenai profesi pustakawan (librarian). Mereka yaitu orang yang sering kita jumpai di perpustakaan. Banyak orang yang mempunyai anggapan bahwa orang yang bertugas di perpustakaan pekerjaannya yaitu penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Pendapat ini bergotong-royong tidak sempurna atau sanggup pula dikatakan bahwa pendapat menyerupai itu tak seluruhnya benar. Pendapat semacam ini masih perlu diluruskan lagi.
Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional. Artinya kenaikan pustakawan untuk mencapai jenjang tertinggi tidak ditentukan dengan struktur jabatan yang ada, akan tetapi oleh unjuk kerja yang ditentukan menurut fatwa standar.
Kalau kita boleh jujur dan mau mencermati, profesi seorang pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain menyerupai arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Seorang pustakawan memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan berperan penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola isu maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau system tertentu hingga siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Makara dalam menurut hal ini seorang pustakawan tidaklah pantas bila dianggap sebagai seorang penjaga perpustakaan atau penjaga buku semata. Staf atau pegawai lain yang bukan pustakawan memang ada yang ditugaskan untuk itu. Makara bergotong-royong orang yang bekerja di perpustakaan belum tentu sanggup disebut sebagai pustakawan. Profesi pustakawan ini memerlukan keahlian khusus.
Kenyataan di lapangan, masih sering kita temukan suatu forum atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bab perpustakaan biasanya merupakan orang dari bab lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak sanggup berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pembinaan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi hal menyerupai ini merupakan sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak sanggup menyalahkan mereka yang berangapan demikian lantaran mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa bergotong-royong pustakawan yaitu tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.
Pustakawan dicetak oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan (Library Science) di jenjang D3 atau sarjana, maka di jadwal magisternya dihasilkan Master of Library Science (MLS) atau Master of Library (M.Lib) dari lulusan universitas di Amerika dan Eropa. Di Indonesia gres beberapa perguruan tinggi tinggi saja yang membuka jadwal studi Ilmu Perpustakaan. Itu pun dengan jenjang pendidikan berbeda menyerupai di UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UI Jakarta, UNPad Bandung dan beberapa perguruan tinggi tinggi swasta. Menurut yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia disebutkan antara lain bahwa pustakawan yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau isu melalui pendidikan sekurang-kurangnya diploma tiga (D3).
Oleh alasannya itu profesi pustakawan tak boleh dianggap remeh. Pada sebuah proses untuk membuatkan sebuah perpustakaan yang bagus, kiprah pustakawan amatlah penting apalagi untuk suatu perpustakaan modern dan bonafid maka pustakawan profesional mutlak diperlukan.
Pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional. Artinya kenaikan pustakawan untuk mencapai jenjang tertinggi tidak ditentukan dengan struktur jabatan yang ada, akan tetapi oleh unjuk kerja yang ditentukan menurut fatwa standar.
Kalau kita boleh jujur dan mau mencermati, profesi seorang pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain menyerupai arsitek, pengacara, dosen, dokter, guru dan sebagainya. Seorang pustakawan memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan berperan penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola isu maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau system tertentu hingga siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Makara dalam menurut hal ini seorang pustakawan tidaklah pantas bila dianggap sebagai seorang penjaga perpustakaan atau penjaga buku semata. Staf atau pegawai lain yang bukan pustakawan memang ada yang ditugaskan untuk itu. Makara bergotong-royong orang yang bekerja di perpustakaan belum tentu sanggup disebut sebagai pustakawan. Profesi pustakawan ini memerlukan keahlian khusus.
Kenyataan di lapangan, masih sering kita temukan suatu forum atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bab perpustakaan biasanya merupakan orang dari bab lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak sanggup berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pembinaan singkat di bidang perpustakaan. Lagi-lagi hal menyerupai ini merupakan sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak sanggup menyalahkan mereka yang berangapan demikian lantaran mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa bergotong-royong pustakawan yaitu tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.
Pustakawan dicetak oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan (Library Science) di jenjang D3 atau sarjana, maka di jadwal magisternya dihasilkan Master of Library Science (MLS) atau Master of Library (M.Lib) dari lulusan universitas di Amerika dan Eropa. Di Indonesia gres beberapa perguruan tinggi tinggi saja yang membuka jadwal studi Ilmu Perpustakaan. Itu pun dengan jenjang pendidikan berbeda menyerupai di UGM Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UI Jakarta, UNPad Bandung dan beberapa perguruan tinggi tinggi swasta. Menurut yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia disebutkan antara lain bahwa pustakawan yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi ilmu perpustakaan, dokumentasi atau isu melalui pendidikan sekurang-kurangnya diploma tiga (D3).
Oleh alasannya itu profesi pustakawan tak boleh dianggap remeh. Pada sebuah proses untuk membuatkan sebuah perpustakaan yang bagus, kiprah pustakawan amatlah penting apalagi untuk suatu perpustakaan modern dan bonafid maka pustakawan profesional mutlak diperlukan.
0 Response to "Pustakawan Bukanlah Sembarang Orang, Mereka Harus Profesional"
Posting Komentar