ADSENSE 336 x 280
![]() |
Via Antaranews.com |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyebut masih ada tempat yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen. Padahal anggaran pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mininal 20 persen dari APBN atau APBD.
Meski ada hukum itu, anggota MPR Fraksi Partai Golkar Deding Ishak mengaku pernah menemukan bukti terdapat tempat yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan. Bahkan, anggaran pendidikan tempat dimaksud hanya tujuh persen dari APBD.
"Ini sangat memprihatinkan, alasannya yaitu ini mengatakan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat mendasar untuk sebuah tempat yang ingin maju," kata Deding di Batu, Sabtu (18/11).
Deding menjelaskan, Indonesia bersama-sama sangat potensial di bidang sumber daya alam. Namun tertinggal jauh alasannya yaitu dianggap tidak bisa mengolah sumber daya alam secara mandiri. Kemudian semakin diperparah dengan terbatasnya sumber daya insan akhir pendidikan yang rendah.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, Deding menilai, Indonesia harus melaksanakan lompatan yang luar biasa.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Maunya bukan 100 persen, tapi 1.000 persen dan itu penting untuk daerah," ungkap Deding menggambarkan betapa jauh tertinggalnya Indonesia di bidang pendidikan.
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Selain itu, Deding juga menyatakan, salah satu faktor utama penyebab kemiskinan itu alasannya yaitu terlalu rendahnya pendidikan. Hal ini akan berbeda apabila terdapat pengetahuan dan ketrampilan sehingga akan muncul wirausaha baru. Dari sini, ia meyakini dengan sendirinya kemiskinan akan ikut turun.
Deding menegaskan, Indonesia sudah seharusnya menyiapkan masyarakat yang terdidik, terlatih dan kelas menengah. Sebab, dalam kondisi demikian Indonesia bersama-sama tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja.
Namun, ia melanjutkan, untuk mengakibatkan masyarakat berdikari dan bisa membuat lapangan pekerjaan. Untuk mencapai itu, pemerintah tempat terang harus benar-benar memperhatikan anggaran pendidikan.
Terlebih lagi bagi tempat yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen itu harus segera evaluasi. Evaluasi ini perlu dilakukan, baik dari rakyatnya, DPRD maupun pemerintah sentra melalui Kemendagri.
"Dan jikalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki etika maupun hukuman politik. Sanksi politiknya jangan dipilih lagi," ujar Deding.
Deding juga mengaku tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di tempat dipakai untuk membangun infrastruktur atau lainnya. Hal ini alasannya yaitu anggaran infrastruktur sebenaranya sudah dibantu oleh pusat.
Apalagi ia sempat melihat terdapat kepala tempat yang menyediakan anggaran pendidikan jauh di atas 20 persen, tapi tetap bisa menyediakan bus sekolah.
sumber : republika.co.id
Sumber https://indrabayang.blogspot.com/
0 Response to "Masih Ada Kawasan Sediakan Anggaran Pendidikan Di Bawah 20 Persen"
Posting Komentar