Pengertian Dan Istilah Konstitusi

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Visiuniversal---Warga berguru dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini wacana Konstitusi yaitu pengertian konstitusi dan Istilah konstitusi tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yang tidak didasari konstitusi biasanya mengarah pada sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga rakyat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah memakai beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh wacana konstitusi, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu dan apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar/fundamental bagi suatu negara. Di dalam konstitusi diatur masalah-masalah yang pokok bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi antara lain wacana bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak warga negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua warga negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, tetapi pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum memahami apa makna istilah konstitusi dan berasal dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai insan yang berpendidikan merupakan kelompok masyarakat yang pintar maka wajib memahami sesuatu duduk masalah berdasarkan ilmu sehingga perlu memahami makna istilah konstitusi.

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "Constituere" artinya memutuskan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.

Dalam ketatanegaraan istilah konstitusi di banyak sekali negara telah banyak dipergunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground artinya dasar, wet artinya Undang-undang).

Negara-negara yang memakai bahasa Inggris sebagai bahasa nasional digunakan istilah "Constitution" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi menjadi konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi tidak lebih luas dari UUD. Konstitusi meliputi Undang-Undang Dasar dan keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan dua istilah tersebut. yakni konstitusi dan UUD. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu dibentuk sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.

Konstitusi itu lebih luas dari pada UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu dalam tiga tingkat, yaitu :

a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi gres mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam masyarakat belum merupakan pengertian hukum.

b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.

c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan aturan yang tertulis.   

Dengan demikian Undang-Undang Dasar merupakan salah satu bagian dari konstitusi 

Pendapat yang serupa juga telah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang positif ada dalam masyarakat. Konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang positif dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
  2. Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu yang ditulis dalam suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
 
2. Pengertian Konstitusi
    
Sebagian besar negara-negara yang telah merdeka mempunyai konstitusi sebagai aturan dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk memahami makna konstitusi.

Menurut James Bryce, konstitusi yakni sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana aturan menetapkan;
  • pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen, 
  • fungsi dari lembaga-lembaga tersebut, dan
  • hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu berdasarkan CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak dari yang diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat hukum) bahwa pengadilan berwenang untuk mempertahankannya dan sebagian tidak bersifat aturan (nonlegal) atau ektralegal yang berasal dari kebiasaan dan konvensi, dimana pengadilan tidak sanggup mempertahankan atas pelanggaran yang terjadi. Namum Where juga menegaskan bahwa konstitusi untuk sebagian besar negara-negara di dunia sebagai aturan-aturan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara yang telah dibukukukan dalam suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 istilah konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan dengan Undang-Undang Dasar Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi merupakan suatu yang sangat penting bagi suatu negara lantaran konstitusi merupakan pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para andal ketatanegaraan memperlihatkan pandangan wacana fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat mengenai fungsi konstitusi antara lain;
  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi yakni suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh lantaran itu, setiap konstitusi itu senantiasa mempunyai dua tujuan yaitu: a) untuk pembatasan dan pengawasan terhadak kekuasaan politik, b) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta memutuskan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menyebutkan konstitusi sebaga proses (tata cara) yang membatasi sikap pemerintahan secara efektif. Dia menyampaikan bahwa dengan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Makara konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi dari aturan yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat, terutama warga negar, dari tindakan absolut para penguasanya. b) Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan yang niscaya yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD-nya.
Demikianlah wacana pengertian dan istilah konstitusi yang sering kita dengar dan dibicarakan dalam banyak sekali forum, supaya goresan pena tersebut sanggup meningkatkan pemahaman dan menambah pengetahuan bagi para siswa dan warga berguru sekalian wacana konstitusi atau Undang-Undang Dasar tersebut. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU Kls 3. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.Pd.2005. Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama Kls. VII. Geneca Exact. 
 

Sumber https://visiuniversal.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pengertian Dan Istilah Konstitusi"

Posting Komentar