Cara Registrasi Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Visiuniversal----Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pamong Belajar ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis /unit pelaksana teknis kawasan dan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Persyaratan penerima uji kompetensi Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar:
  1. PNS yang mempunyai pengalaman dan/atau masih menjalankan kiprah di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat menurut Keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan deretan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang mempunyai kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

Persyaratan penerima uji kompetensi
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi eksekutif dan pengawas
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi eksekutif yang akan menduduki jabatan fungsional hebat madya
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi


Pamong Belajar BP PAUD DIKMAS
  • Dokumen kelengkapan pendaftaran
  • Pas foto ukuran 3x4;
  • SK jabatan terakhir;
  • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan pribadi paling rendah pejabat eksekutif yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan mempunyai pengalaman dan/atau masih melaksanakan kiprah di bidang PAUD dan Dikmas paling sedikit 2 (dua) tahun; Unduh Format
  • Surat pernyataan janji untuk melaksanakan aktivitas sebagai Pamong Belajar di PAUD dan Dikmas; Unduh Format
  • Surat pernyataan dari pimpinan/atasan pribadi paling rendah pejabat administrator, yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat; Unduh Format
  • Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Surat Keputusan kenaikan jabatan/pangkat terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
  • Fotokopi daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan atau target kinerja PNS dan evaluasi sikap PNS paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat keterangan dokter pemerintah bahwa PNS sehat jasmani dan rohani; dan
  • Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/instansi pengguna di lingkungan Kementerian/Lembaga/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan apabila PNS yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat pernyataan persetujuan melepas. Unduh Format.

Pendaftaran Gelombang 2
19 Februari - 2 Maret 2018


Pamong Belajar SKB
Dokumen kelengkapan pendaftaran
  1. Pas Foto 3x4
  2. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Scan SK Jabatan Terakhir
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Surat Usulan Mengikuti Uji Kompetensi dari Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Unduh Format
  6. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Selama 2 Tahun Unduh Format
  7. Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Unduh Format

Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file

Pendaftaran Gelombang 1
Pendaftaran Sudah Ditutup.


Sumber https://visiuniversal.blogspot.com/
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Cara Registrasi Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar"

Posting Komentar