ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Korupsi |
Visiuniversal---Wargabelajar dan siswa sekalian, hampir setiap orang sanggup menyebutkan istilah korupsi dan memperlihatkan batasan perihal korupsi berdasarkan pengetahuannya masing-msing. Sebagian besar orang beropini bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain untuk dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan dipakai untuk laba diri sendiri. Menurut katanya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yakni tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan iman publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat laba sepihak.
Untuk lebih jelasnya perihal pengertian korupsi ini kita sanggup melihat hal tersebut pada pengertian korupsi menurut pengertian yang ada di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan di dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
- penyelenggara negara yakni pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggara negara yang higienis yakni penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya;
- asas umum pemerintahan negara yang baik yakni asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- korupsi yakni tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami umum yakni merugikan negara atau institusi baik secara eksklusif atau tidak eksklusif sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi intinya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa alasannya dengan adanya korupsi yang membawa efek negati bagi negara dan masyarakat di banyak sekali bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa efek negatif itu? Adapaun akibat-akibat yang terjadi bila para pemimpin negara banyak melaksanakan korupsi sanggup digambarkan sebagai berikut :
- menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi pemimpin
- menjadikan negara miskin
- menjadikan negara mempunyai banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
- hanya akan memperkaya sekelompok orang yang akrab dengan pimpinan tersebut
- menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
- menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
- menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
- menciptakan agresi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap kemudahan negara.
Demikian perihal pengertian korupsi dan akhirnya bila terjadi sikap korupsi tersebut. Semoga bermanfaat. terimakasih.
Selanjutnya untuk menambah pengetahuan kita perihal korupsi di Indonesia silakan warga dan siswa berguru untuk membaca perihal pemberatasan korupsi ini di banyak sekali media dan literatur yang ada.
0 Response to "Pengertian Korupsi Dan Jawaban Dari Sikap Korupsi"
Posting Komentar