Komite Sekolah – Tugas Dan Fungsi

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Komite Sekolah – Peran dan Fungsi

Muhammad Faiq Dzaki

Beberapa fakta wacana tugas komite sekolah:
a. Di sebagian daerah, sosialisasi wacana Peran Komite Sekolah kepada masyarakat belum diefektifkan sehingga Komite belum berperan secara optimal
b. Di beberapa sekolah, Komite hanya berperan sebagai “alat kelengkapan” sekolah
c. Komite sekolah hanya difungsikan sebagai pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan fisik sekolah dan kurang menyentuh kegiatan non fisik.
d. Di beberapa sekolah, komposisi keanggotaan pria dan wanita dalam organisasi komite sekolah belum berimbang.

Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pedoman maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan kesepakatan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan aneka macam kebutulhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan kegiatan pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria kemudahan pendidikan; dan
f. hal hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataaln pendidikan;
6. Menggalang dana masyarakat calam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
7. melaksanakan penilaian dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Komite Sekolah – Tugas Dan Fungsi"

Posting Komentar